Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polres Sumbawa, mengamankan HY alias T (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan lintas Sumbawa- Tano, Minggu, 6 Oktober 2024 sekitar pukul 12. 30 wita.
“Jadi, pelaku kita tangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan, barang bukti tersebut pun sempat di buang pelaku saat dilakukan penangkapan, ” kata Kasar Narkoba AKP Tamrin, kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.
Penangkapan terhadap pelaku lanjut Tamrin dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, pada saat pelaku keluar untuk menunggu pembeli tim langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku ini selaku pengedar karena jumlah barang bukti yang kita sita dari tangannya sekitar 1 ons lebih,” ujarnya.
Di proses penggerebekan tersebut, pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam yang ada di tangannya. Setelah di ambil dan di buka, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105,97 gram.
“Barang bukti sabu tersebut sempat dibuang, berkat kesigapan dari petugas yang melakukan penangkapan akhirnya barang bukti itu bisa ditemukan tidak jauh dari lokasi pelaku berdiri,” sebutnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang ini juga rencananya akan di edarkan di wilayah kecamatan Alas Barat dan Alas.
“Jadi, terduga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Alas Barat dan Alas. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)