spot_img
Sabtu, Oktober 19, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDLH KSB Layangkan Surat Teguran Kedua Terhadap CV PTW

DLH KSB Layangkan Surat Teguran Kedua Terhadap CV PTW

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan telah melayangkan surat teguran kedua terhadap CV PTW, perusahaan yang melaksanakan penambangan pasir (Galian C) di bantaran Sungai Brang Ene.

Dalam surat teguran keduanya, DLH KSB tetap memberikan rekomendasi yang sama. Bahwa CV PTW harus menghentikan aktivitasnya karena adanya indikasi telah merusak lingkungan sekitar suangai. “Kami terus pantau dan sampai sekarang perusahaan itu tidak melakukan kegiatan lagi di sana,” cetus kepala DLH KSB, Mars Anugerainsyah.

Dari sisi aturan perizinannya dikatakan Mars, CV PTW terbukti sejauh ini belum melengkapi seluruh item izin yang dibutuhkan. Ia mencontohkan, untuk izin lingkungan. Perusahaan bersangkutan belum mengantongi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Di mana dokumen itu memuat tentang komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban atas dampak lingkungan yang terjadi akibat dari aktivitasnya.

“Mereka belum punya PKPLH karena memang tidak pernah mengurusnya. Dan itulah dasar kami untuk menegur dan meminta perusahaan untuk sementara tidak beroperasi dulu,” ungkap Mars.

Selanjutnya Mars menjelaskan, perizinan dalam usaha yang bersinggungan dengan lingkungan memiliki sejumlah lapisan persyaratan yang harus dipenuhi. Sayangngnya masyarakat atau pengusaha sejauh ini masih sering mengabaikannya. “Sekarang masyarakat menganggap setelah mengurus izin lewat OSS (one submission system) dan terbit NIB (nomor induk berusaha) menganggap langsung bisa beroperasi. Padahal masih banyak izin lainnya yang harus dilengkapi,” urainya.

Mars kemudian menxontohkan pada usaha Galian C. Ia mempaparkan, setelah perusahaan mengantongi NIB harus kemudian mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam bentuk rekomendasi pemerintah setempat. Setelah mengantongi rekomendasi PKKPR baru kemudian mengurus PKPLH. “Kalau mereka mau menempatkan bangunan di lokasi kegiatan perlu juga mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jadi ada banyak dokumen izin yang harus dilengkapi tidak sekedar NIB saja,” tegasnya seraya mengimbau agar masyarakat yang ingin berusaha untuk taat dan patuh terhadap aturan yang ada.

“Pemerintah tidak pada posisi menghalang-halangi masyarakat berusaha. Tapi ada aturan yang harus ditaati apalagi usaha itu berkaitan dengan kelesatarian lingkungan hidup,” imbuh Mars. (bug)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO