KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Tim Evaluator Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin memberikan satu catatan saat evaluasi tiga bulanan yang harus segera ditindaklanjuti. Satu catatan ini adalah mengisi posisi jabatan lowong yang ditinggal pejabat yang pensiun, mengundurkan diri karena maju sebagai calon kepala daerah dan meninggal dunia.
Pj Gubernur NTB Hassanudin ditemui usai Salat Jumat di Kompleks Kantor Gubernur NTB, Jumat 11 oktober 2024 menegaskan, jika pihaknya menindaklanjuti berbagai macam catatan atau hasil evaluasi yang disampaikan Tim Evaluator.
Menurutnya, pengisian banyak posisi lowong di eselon II, eselon III hingga IV, termasuk jabatan fungsional dalam proses. Artinya, apa yang disampaikan Tim Evaluator segera ditindaklanjuti secepatnya.
‘’Saya dipersilakan untuk mengisi jabatan yang kosong dalam melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan aspek yang ada. Semua mekanisme dilakukan, termasuk nanti akan menyiapkan Pansel (panitia seleksi),’’ ungkapnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menjelaskan, banyaknya jabatan yang kosong tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan kegiatan atau program di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program yang ada di OPD atau kegiatan yang berkaitan dengan pimpinan daerah berjalan dengan baik dan lancar.
“Terhadap pejabat baik tingkat jabatan tinggi pratama, jabatan administrasi dan juga jabatan pengawas yang lowong sudah terisi dengan para pejabat yang diberikan tugas tambahan, baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) sesuai ketentuan SE Kepala BKN. Sejauh ini pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar dan baik,” terangnya.
Hingga saat ini di lingkup Pemprov NTB terdapat sejumlah pimpinan OPD yang lowong. Bahkan ada yang belum terisi di masa akhir jabatan Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., dan dipegang oleh Plt Kepala Dinas.
Begitu juga saat dimulainya kepemimpinan oleh Penjabat Gubernur, baru sekali dilakukan mutasi, yakni di zaman Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. H. Lalu Gita Ariadi dipercaya menjadi Pj Gubernur dari tanggal 19 September 2023 hingga 24 Juni 2024. Mutasi saat itu dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 lalu terhadap 76 pejabat.
Sementara zaman Pj Gubernur Hassanudin, hingga 3 bulan masa jabatannya, belum melakukan pengisian pejabat, karena harus mendapatkan izin dari Kemendagri, termasuk rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
Sejumlah posisi yang lowong di lingkup Pemprov NTB sekarang ini masih dipegang pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Seperti Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dijabat Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi NTB dijabat Pelaksana Tugas. Selain itu, posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang dijabat sebelumnya Drs. Samsul Rizal, M.M., sudah pensiun per 1 September 2024.
Posisi JPTP lain yang lowong adalah Wakil Direktur RSUD Provinsi NTB. Sehubungan dengan perubahan tipe rumah sakit ke tipe A, berpengaruh terhadap eselonering direktur dari eselon II b ke eselon II a. Itu artinya, posisi wakil direktur yang sebelumnya eselon III a ikut berubah menjadi eselon II b. (ham)