spot_img
Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATKI Pusat akan Kunjungi Desa Desaberu

KI Pusat akan Kunjungi Desa Desaberu

Taliwang (Suara NTB) – Desa Desaberu di Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat akan mendapat visitasi (kunjungan) lapangan dari Komisi Informasi (KI) Pusat dalam waktu dekat.

Kedatangan KI Pusat itu dalam rangka penilaian monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tahun 2024. Di mana bersama KI Pusat akan pula turut Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai tim penilai eksternal.

Kunjungan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober itu adalah rangkaian tahapan Penilaian Apresiasi Desa. Di mana pada ajang itu Desa Desaberu masuk ke dalam rekomendasi 10 (sepuluh) Besar Desa Tingkat Nasional tahun 2024. “Penilaian ini akan difokuskan pada pelayanan keterbukaan informasi publik di desa dan peninjauan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” terang kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) KSB, Abdul Muis, Jumat 11 oktober 2024

Desa Desaberu sebelummya menjadi satu-satunya perwakilan desa di pulau Sumbawa yang berhasil lolos dalam 3 (tiga) besar Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tingkat Provinsi NTB tahun 2024. Selain PPID Desa Desaberu, untuk tingkat NTB ada juga Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat dan Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah menjadi perwakilan Provinsi NTB di tingkat Nasional. “Total ada 75 desa pewakilan daerah se-Indonesia yang dinilai pada lomba ini,” ungkap Muis.

Untuk sampai pada tahap ini, perjuangan KIP Desa Desaberu terhitung panjang. Tahapan penilaian yang harus dijalani desa dimulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Monev Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Provinsi NTB. Kegiatan itu sendiri sudah berlangsung pada tanggal 3 Juni hingga 3 Juli 2024 lalu. Termasuk pengisian SAQ Monev KIP Desa Tahun 2024 oleh KI Pusat pada tanggal 25 Juli yang menjadi standar minimal desa layak untuk dilakukan visitasi sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Muis menjelaslan, pihaknya selaku atasan PPID Utama Kabupaten Sumbawa Barat terus melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government di KSB. “Kerja-kerja kolaboratif dan partisipatif semua pihak menjadi kunci terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat hingga lingkup terkecil dalam hal ini desa,” katanya.

Secara umum lanjut mantan Kabag Humas KSB ini, Diskominfo KSB telah maksimal mengupayakan terciptanya daerah yang informatif. Tidak hanya pada PPID Utama tetapi juga melalui PPID Pembantu pada masing-masing OPD, hingga PPID Desa. Hal itu dilakukan agar visi Kabupaten Sumbawa Barat berlandaskan Gotong Royong bisa terwujud dan menjadi nadi kehidupan masyarakat KSB. “Jika tidak ada kerja sama, tidak ada gotong royong, kita tidak bisa jadi apa-apa,” imbuhnya. (bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO