Sumbawa Besar (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa, mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) baliho dan Spanduk para pasangan calon (paslo) yang akan berkontestasi di Pilkada pada tanggal 27 November mendatsng.
“Pemasangan APK ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) Nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ” Kata ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, Jumat 11 oktober 2024
Syamsi melanjutkan, pemasangan APK tersebut merujuk pada pasal 27. Di aturan tersebut menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pemasangan APK yang meliputi, reklame, spanduk; dan/atau umbul-umbul.
“Jadi, semua spanduk yang kami (KPU) fasilitasi sudah terpasang semua dengan porsi yang sama bagi masing-masing pasangan calon,” terang nya.
Syamsi turut memberikan klarifikasi terkait adanya keterlambatan pemasangan APK para pasangan calon. Hal tersebut pada prinsip nya tidak disengaja melainkan terkendala perubahan desain gambar yang dibuat tim pemenangan masing-masing pasangan calon.
“Sebenarnya kami menunggu desain dari Tim Paslon dan memang ada yang merubah, inilah yang menyebabkan adanya keterlambatan fasilitasi pemasangan di lapangan, ” terangnya.
Berdasarkan PKPU 13 tahun 2024 bahwa desain pada alat peraga Kampanye paling sedikit memuat materi kampanye dan program pasangan calon. Desain APK tersebut disampaikan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik Peserta Pemilu, pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU. (ils)