spot_img
Senin, Desember 16, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHTatib DPRD Loteng yang Baru Ditetapkan

Tatib DPRD Loteng yang Baru Ditetapkan

Praya (Suara NTB)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan Tata Tertib (Tatib) yang baru untuk masa keanggotaan periode 2024-2029. Dengan beberapa perubahan dibandingkan dengan Tatib DPRD Loteng periode sebelumnya, meski tidak terlalu signifikan. Penetapan tatib DPRD Loteng dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Loteng, Jumat 11 oktober 2024 kemarin.

“Ada beberapa perubahan aturan dalam tatib DPRD Loteng yang baru. Walau tidak begitu signifikan perubahannya jika dibandingkan dengan tatib sebelumnya,” ungkap Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan, S.Ag., kepada Suara NTB.

Misalnya, soal komposisi keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) yang diatur lebih ramping. Tidak segemuk sebelumya. Hal itu dimaksudkan agar kinerja Banggar kedepan bisa lebih efektif dan efisien. Khususnya dalam membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian ada pula penguatan aturan dalam hal disiplin anggota. Agar kedepan para anggota DPRD Loteng bisa lebih disiplin dalam menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat. Dalam hal ini peran Badan Kehormatan (BK) menjadi lebih vital. Untuk bisa menegakkan disiplin anggota DPRD Loteng.

“Peran dan fungsi BK diperkuat dengan perubahan beberapa aturan dalam tatib DPRD Loteng yang baru ini,” tandasnya.

Dengan telah ditetapkannya tatib DPRD Loteng yang baru tersebut, kini DPRD Loteng sudah punya pedoman dalam menjalankan tugas-tugas legislative. Harapanya tentu tatib baru tersebut bisa dijalankan dengan optimal bagi seluruh anggota DPRD Loteng. Karena itu merupakan produk bersama yang harusnya dihormati dan dijalankan semaksimal mungkin.

“Kan aneh, kita yang buat kesepakatan. Tetapi justru kita yang tidak menjalankan kesepakatan itu,” terang politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut Ramdan menambahkan, dengan telah ditetapkan tatib yang baru maka pihaknya kini bisa focus untuk menyelesaikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebagai perangkat dalam menjalankan tugas serta fungsi legislative. Karena tanpa AKD, pihaknya tidak akan bisa menjalankan tugas secara maksimal. “Segera setalah tatib ditetapkan, agenda berikutnya kita selesai pembentukan AKD,” pungkasnya. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO