Selong (Suara NTB) – Berdasarkan hasil pemantauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), sebagian besar tambang galian C atau tambang Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) tidak mengantongi izin atau ilegal. DLH Lotim mengaku sudah meminta seluruh pelaku usaha tambang MBLB ini segera mengajukan izin ke pemerintah.
Kepala DLH Lotim, H. Supardi, Senin, 14 Oktober 2024, menjelaskan, dokumen izin akan keluar ketika sudah melewati proses pembuatan dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dokumen Amdal ini berbarengan dengan izin. Amdal dan izin tambang galian C merupakan wewenang provinsi dan bukan Pemkab Lotim. “Kalau izinnya di provinsi, maka Amdal-nya juga di provinsi,” tegasnya.
Pemda Lotim, ujarnya, hanya bertugas untuk memantau aktivitas penambangan yang dilakukan oleh para penambang yang resmi, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
Menurut H. Supardi, terlihat berdasarkan hasil pemantauan, penambang yang berizin ini rata-rata melakukan aktivitas tambang sesuai dengan dokumen Amdal. Beda dengan yang liar ini, yang disinyalir menyebabkan terjadinya keributan akibat air keruh.
Ada perusahaan yang sudah mendapatkan izin lengkap. Ada juga yang sebenarnya baru mendapatkan izin eksplorasi. Sesuai aturan, yang berhak melakukan operasi penambangan adalah yang sudah lengkap izinnya baru boleh juga melakukan penjualan material hasil tambang. Sedangkan yang eksplorasi ini belum berhak melakukan aktivitas tambang. Akan tetapi fakta ditemukan, yang baru mendapatkan izin eksplorasi ini ikut beraktivitas seperti penambang yang sudah dapat izin eksploitasi.
Terlihat dari fakta itu, tidak saja penambang ilegal yang diindikasikan melanggar. Tetapi juga yang baru dapat izin eksplorasi.
Bagi yang Ilegal ini jelas tidak ada dokumen Amdal sebagai acuan melakukan aktivitas penambangan. Tidak heran terjadi dampak lingkungan dan memicu protes keras dari petani.
Sementara, penambang Galian C yang memiliki izin eksploitasi yang lengkap dengan Amdal-nya terlihat melakukan penambangan yang benar. Melakukan pemisahan dulu antara material pasir di kolam. Air yang kemudian dibuang ke aliran sungai tidak keruh.
Pihaknya menyarankan semua yang ilegal ini segera urus izin supaya bisa melakukan penambangan dan membuat dokumen Amdal, karena dokumen Amdal itu jelas mengatur bagaimana melakukan penambangan yang benar dan berpihak pada lingkungan. (rus)