Giri Menang (Suara NTB) – Hingga saat ini jumlah pelamar PPPK di Lombok Barat (Lobar) mencapai 1.700 orang lebih. Untuk memastikan keabsahan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan seperti beberapa syarat wajib dan khusus serta tambahan, pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) dalam hal ini Panselda betul-betul memeriksa dan memverifikasi secara ketat berkas para pelamar tersebut.
Hal ini juga mencegah permainan dari oknum yang ingin masuk menjadi penumpang gelap. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar Jamaludin melalui Kabid Pengadaan, Data, dan Informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnaen yang dikonfirmasi Senin, 14 Oktober 2024 mengatakan saat ini banyak di antara para peserta non ASN sedang melengkapi beberapa berkas persyaratan tambahan.
Berkas-berkas pelamar PPPK tersebut di antaranya bukti pengalaman kerja berupa perjanjian kerja atau keputusan pengangkatan disertai dengan daftar penerimaan gaji atau slip gaji minimal 3 tahun berturut-turut. Sertifikat dan berkas lainnya yang harus dilengkapi sampai batas akhir pendaftaran 20 Oktober. “Jumlah pelamar PPPK 1.700 an orang, banyak yang sedang melengkapi berkas syarat,” kata dia.
Menurutnya, berkas pelamar yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh tim Panselda di Pemda Lobar. Seperti syarat wajib pengalaman kerja, SK dan slip gaji selama paling sedikit tiga tahun berturut-turut. Itu nanti dilengkapi dengan STPJM. “Itu nanti ada STPJM, bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala unit kerjanya betul adanya,” tegasnya.
Melalui persyaratan ini, jelasnya, salah satu cara untuk memastikan berkas pelamar otentiik dan dijamin keabsahannya.
Sebab surat keterangan pengalaman kerja dan SK itu bisa saja dibuat-buat dengan mencantumkan berapa tahun masa kerja sesuai syarat, bisa 2-3 tahun. Namun untuk slip gaji, tidak mungkin bisa dibuat-buat atau manipulasi. Kalau nanti ditemukan ada oknum bermain atau membuat beras tidak sesuai atau palsu, langkah tegas telah disiapkan BKD. “Di pengumuman sudah kami sampaikan, ketika data dan informasi yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi yang ada secara mekanisme akan gugur,”imbuhnya.
Tahapan penyaringan atau verifikasi berkas persyaratan dipastikan dilakukan BKD secara ketat. Seperti mekanisme verifikasi yang dilakukan pada penerimaan pendaftaran CPNS. “Itu akan diverifikasi betul,”tegasnya.
Soal syarat STPJM pelamar yang dibuat OPD yang rawan dimainkan, menurutnya tahapan penerbitan STPJM ini juga ketat. Sebelum STPJM ditandatangani dan dikeluarkan oleh OPD, dipastikan dulu data dukung memperkuat yang dimiliki pelamar.
Data dukung ini pun harus dikroscek kembali apa betul masa kerja bersangkutan. Itu nanti dibuktikan dengan melampirkan SK yang ada di Kasubag atau Kasubid Kepegawaian di masing-masing OPD untuk memastikan data itu. Ditambah ada bukti slip gaji. *Kalau itu real pasti Mereka mau tandatangan, kalau tidak, tidak mungkin mereka mau tandatangan. Pasti mereka ada sasai. Intinya OPD jangan main-main mengeluarkan itu,”jelasnya.
Termasuk soal sertifikat yang menjadi syarat bagi pelamar di Damkar, Satpol PP dan Dinas Pertanian. Pihaknya pun akan melakukan kroscek terhadap sertifikat yang dilampirkan oleh peserta untuk memastikan itu otentik dikeluarkan oleh lembaga terkait yang berwenang. “Untuk memastikan keabsahan dari serifikat tersebut,kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait,”ujarnya.
Terhadap syarat-syarat ini pihaknya pun meminta kepada pelamar selain meng-upload ke sistem, juga diserahkan ke BKD guna memastikan keabsahannya. Sebab jangan sampai pihaknya Kecolongan, karena zaman sekarang ini rawan terjadi permainan oleh oknum. Langkah antisipasi pun sudah dilakukan pihaknya, sebelum masa pendaftaran PPPK pihak BKD sudah mengumpulkan semua kasubag atau Kasubid Kepegawaian OPD. (her)