spot_img
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEKKP Hitung Dampak Lingkungan Terhadap Operasional TCN di Gili Tramena

KKP Hitung Dampak Lingkungan Terhadap Operasional TCN di Gili Tramena

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang yang merupakan Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) masih melakukan perhitungan dampak kerugian lingkungan terhadap aktivitas operasional PT. PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Tramena, terutama di Gili Trawangan dan Meno.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa Edi Purnomo mengatakan, ada beberapa hal yang dilanggar oleh TCN. Salah satunya terkait ketidaksesuaian izin dari titik yang diizinkan oleh Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian adanya aktivitas pengeboran air yang berdampak pada lingkungan sekitar.

“Atas dasar itulah PSDKP Benoa yang wilayah kerjanya sampai NTB melakukan penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT. TCN,” kata Edi Purnomo kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.

Ia mengatakan, tanggal 7 Juni 2024 lalu, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas TCN di wilayah Tramena sehingga tinggal menunggu proses sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut. Adapun penetapan sanksi terhadap TCN hingga kini masih berproses, sebab ada kaitan dengan dampak lingkungan.

“Kita telah mengajukan perhitungannya ke BKKPN Kupang. Sebab di sanalah unit kerja KKP yang memiliki kompetensi di bidang teknis terkait dengan perhitungan dampak kerugian lingkungan,” katanya.

Terkait dengan adanya aspirasi masyarakat atau pihak tertentu yang menginginkan adanya penangguhan pencabutan izin PT TCN guna memenuhi kebutuhan air untuk masyarakat, kata Edi hal tersebut tentu yang bisa menjawab adalah Ditjen PKRL.

“Kalau kami, batasannya pada kasus yang sedang berproses. Kalau dari sisi perhitungan administrasi sudah ada nilainya, namun dari sisi dampak seperti ada kompensasi ataupun restorasi, itu kami menunggu data dari BKKPN Kupang, yang merupakan salah satu UPT Ditjen PKRL” katanya.

Ia mengatakan, dampak dari aktifitas pengambilan air di kawasan Gili oleh PT TCN yaitu lebih pada tutupan batu karang, sehingga mengganggu ekosistem kelautan di kawasan tersebut. Hal itu berdampak pula pada ekologi perikanan secara luas.

Tutupan karang yang terdampak oleh kegiatan pengambilan air di perairan Gili Tramena yaitu sekitar 2000 meter persegi. “Dari angka tersebut, nanti berapa yang harus terkompensasi. Itu erat kaitannya dengan biaya rehabilitasi. Kami masih menunggu angka itu,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov NTB meminta Direktorat Jenderal PKRL Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau kembali pencabutan izin PT.TCN. Hal ini dilakukan karena masyarakat di Gili Tramena, khususnya Gili Trawangan dan Gili Meno, Lombok Utara, bergantung pada air bersih hasil sulingan air laut yang dipasok PT TCN.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaluddin Malady menjelaskan pencabutan izin PT TCN dapat memicu krisis air yang akan berdampak besar bagi pariwisata di Gili Trawangan dan Gili Meno, terutama menjelang musim liburan akhir tahun yang biasanya menjadi high season bagi wisatawan.

“Sebentar lagi high season dan wisatawan pasti akan berbondong-bondong ke Gili Tramena. Jika tidak ada pasokan air, pariwisata kita pasti akan merosot. Pengusaha hotel akan kehilangan pendapatan miliaran dan masyarakat yang tinggal di Gili Tramena juga akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka akibat pencabutan izin PT TCN,” terang Jamal.

Ia juga berharap agar KKP, Pemkab Lombok Utara, dan PT TCN bisa duduk bersama mencari solusi terkait pencabutan izin ini, yang sebelumnya dilakukan karena adanya kerusakan terumbu karang di sekitar area pengeboran air di Gili Trawangan.

“Diperlukan pertemuan untuk membahas solusi jangka menengah dan panjang terkait kebutuhan dasar masyarakat, terutama soal air bersih,” jelas Jamal.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO