spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWATetapkan Tersangka, Kerugian Negara Kasus Alsintan Tembus Rp450 Juta

Tetapkan Tersangka, Kerugian Negara Kasus Alsintan Tembus Rp450 Juta

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, menetapkan seorang tersangka di kasus dugaan penyimpangan penyaluran alat mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dari anggaran Pokok Pikiran (Pikir) Anggota DPR RI tahun 2023-2024.

“Jadi, setelah kita lakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti akhirnya kita tetapkan IK alias Toto (43) dan langsung kita tahan selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin didampingi Kasi Intelejen Zanuar Irkham dan Kasi Pidsus Indra Zulkarnain, Senin, 14 Oktober 2024.

Dikatakan Hendi, tersangka memiliki peran sebagai orang yang menjual bantuan tersebut ke pihak lain. Tersangka juga sengaja menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, kecamatan Buer untuk mengajukan proposal bantuan Alsintan dari dana Pokir anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Setelah proposal tersebut disetujui dan diserahterimakan melalui Kelompok Tani, tersangka langsung mengambil bantuan tersebut dan dijual ke Kabupaten Lombok Timur,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka lanjut Hendi, program pemerintah tidak bisa tercapai apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp530 juta untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp450 juta berdasarkan hasil audit PKN yang dikeluarkan Inspektorat Sumbawa.

“Tersangka langsung kita tahan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan salah satunya menghilangkan barang bukti dan kabur,” terangnya.

Sebagai tersangka IK disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman pidananya kurang lebih lima tahun hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.

Hendi pun meyakinkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan salah satunya adanya peran tersangka lainnya. Temasuk juga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pembeli barang tersebut berinisial HR yang saat ini berada di Kabupaten Lombok Timur.

“Kasusnya masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan juga akan ada tambahan tersangka lainnya berdasarkan kecukupan alat bukti nantinya,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO