spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUDiduga Kampanye di Medsos, ASN di Dompu Dilimpahkan ke Kepolisian

Diduga Kampanye di Medsos, ASN di Dompu Dilimpahkan ke Kepolisian

Dompu (Suara NTB) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu dilimpahkan ke Kepolisian Resort Dompu atas dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu). ASN berinisial Syd merupakan oknum pejabat dan mengunggah foto bersama salah satu calon Bupati.

Tindakan Syd ini diduga melanggar pasal 71 ayat (1) undang – undang No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang – undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) jo pasal 188 undang – undang No 1 tahun 2015 tentang Pilkada. “Proses di sentra Gakumdu sudah selesai dilakukan, sehingga dilimpahkan ke Kepolisian. Pelimpahan dilakukan pada 9 Oktober 2024 lalu,” kata Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu, Kabupaten Dompu, Syafruddin, SH, Selasa 15 oktober 2024 siang.

Sebagai ASN, Bawaslu tidak hanya melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Tipulu oleh Syd ini ke penyidik Polres Dompu. Tapi juga telah merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. “Rekomendasi ke BKN disampaikan pada Jumat (11 Oktober) kemarin,” katanya.

Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan ASN soal netralitas. Sebagai pegawai yang digaji oleh negara memiliki ketentutan dan regulasi yang harus dipatuhi. Bila tidak, tidak hanya terkait pelanggaran administrasi, tapi juga bisa dipidana.

Dalam pasal 71 ayat (1) ini, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Tindakan Syd memposting foto bersama salah satu calon Bupati dinilai telah menguntungkan salah satu pasangan calon. Sehingga tindakannya dinilai memenuhi unsur tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 71. Terduga pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta sesuai ketentuan pasal 188 UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO