spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBTim Direktorat OPHI Monev di Kemenkumham NTB, Cek Pelayanan Apostille

Tim Direktorat OPHI Monev di Kemenkumham NTB, Cek Pelayanan Apostille

Mataram (suarantb.com) – Tim dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), Ditjen Administrasi Hukum Umum melakukan monitoring dan evaluasi layanan Apostille pada Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa, 15 Oktober 2024.

Tim dari Direktorat OPHI dipimpin Grace beserta Laoli dan Bonita ditemui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Isna Matya Febnurjannnah.

Grace mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk monitoring alat-alat pencetakan sertifikat Apostille yang diserahkan oleh Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada Kanwil Kemenkumham NTB.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipandang penting guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Apostille bagi masyarakat di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB,” ujar Grace.

Tim melihat langsung Ruang Layanan Administrasi Hukum Umum yang salah satunya layanan Apostille. Tim memastikan alat-alat pencetakan sertifikat Apostille berjalan dengan baik dan lancar, sekaligus menanyakan kendala-kendala yang dihadapi kanwil dalam pelaksanaan layanan Apostille.

Isna mengatakan, selama pelaksanaan pelayanan Apostiile di Kanwil Kemenkumham NTB tidak mengalami banyak kendala dan apabila terdapat kendala, komunikasi dengan PIC Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berjalan baik dan dapat terselesaikan. “Sejak Kanwil Kemenkumham NTB dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille, sampai saat ini sudah 256 sertifikat Apostille yang tercetak. Kami berterima kasih kepada Tim Direktorat OPHI atas kunjungan dan support terkait layanan AHU khusunya layanan Appostille di Kanwil Kemenkumham NTB,” ujar Isna.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, layanan legalisasi Apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. “Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” ujar Parlindungan. (r/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO