Giri Menang (Suara NTB) – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Barat (Lobar) membeludak. Hingga Rabu 16 oktober 2024, jumlah pelamar mencapai 3.292 orang. Diperkirakan jumlah pelamar ini bertambah menyusul waktu pendaftaran masih lama. Sesuai jadwal pendaftaran PPPK berakhir tanggal 20 Oktober 2024. Rata-rata saat ini, pelamar masih melengkapi berkas persyaratan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar Jamaludin menyebutkan jumlah sementara pelamar PPPK yang mendaftar hingga Rabu 16 oktober 2024 pukul 15.00 sore mencapai 3.292 Orang. Dari jumlah pelamar ini sebanyak 945 orang yang sudah submit. Dirincikan dari 3.292 pelamar ini, terdiri dari guru 887 orang, nakes 233 orang, sedangkan tenaga teknis 2.172 orang.
Kemudian dari jumlah pelamar yang submit 945 orang, masing-masing 290 guru, nakes sebanyak 5 orang dan 650 tenaga teknis. Saat ini para pelamar masih berproses mendaftar. Mereka masih melengkapi berkas pendaftarannya. Dari beberapa pelamar, yang ada datang konsultasi ke BKD, dan mereka langsung dtangani oleh tim teknis, yakni kepala bidang dan timnya.
Kabid Pengadaan, Data, dan Informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnaen menambahkan saat ini banyak di antara para peserta non ASN sedang melengkapi beberapa berkas persyaratan tambahan. Berkas-berkas pelamar PPPK tersebut di antaranya bukti pengalaman kerja berupa perjanjian kerja atau keputusan pengangkatan disertai dengan daftar penerimaan gaji atau slip gaji minimal 3 tahun berturut-turut. Serifikat dan berkas lainnya. “Banyak yang sedang melengkapi berkas syarat,”kata dia.
Berkas pelamar yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh tim Panselda di Pemda Lobar, seperti syarat wajib pengalaman kerja, SK dan slip gaji selama paling sedikit tiga tahun berturut-turut. Itu nanti dilengkapi dengan STPJM. “Itu nanti ada STPJM, bahwa apa yang disampaikan oleh kepala unit kerjanya betul adanya,,” tegasnya. Melalui persyaratan ini jelasnya salah satu cara untuk memastikan berkas pelamar otentiik dan dijamin keabsahannya.
Sebab surat keterangan pengalaman kerja dan SK itu bisa saja dibuat-buat dengan mencantumkan berapa tahun masa kerja sesuai syarat, bisa 2-3 tahun. Namun untuk slip gaji, tidak mungkin bisa dibuat-buat atau manipulasi. Kalau nanti ditemukan ada oknum bermain atau membuat berkas tidak sesuai atau palsu, langkah tegas telah disiapkan BKD. “Di pengumuman sudah kami sampaikan, ketika data dan informasi yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi yang ada secara mekanisme akan gugur,” imbuhnya.
Tahapan penyaringan atau verifikasi berkas persyaratan dipastikan dilakukan BKD secara ketat. Seperti mekanisme verifikasi yang dilakukan pada penerimaan pendaftaran CPNS. “Itu akan diverifikasi betul,” tegasnya.
Soal syarat STPJM pelamar yang dibuat OPD yang rawan dimainkan, menurut nya tahapan penerbitan STPJM ini juga ketat. Sebelum STPJM ditandatangani dan dikeluarkan oleh OPD, dipastikan dulu data dukung memperkuat yang dimiliki pelamar.
Data dukung ini pun harus dikroscek kembali apa betul masa kerja bersangkutan. Itu nanti dibuktikan dengan melampirkan SK yang ada di Kasubag atau Kasubid Kepegawaian di masing-masing OPD untuk memastikan data itu. Ditambah ada bukti slip gaji.”Kalau itu real pasti Mereka mau tanda tangan, kalau tidak, tidak mungkin mereka mau tanda tangan. Pasti mereka ada sasai. Intinya OPD jangan main-main mengeluarkan itu,”jelasnya.
Termasuk soal sertifikat yang menjadi syarat bagi pelamar di Damkar, Satpol PP dan Dinas Pertanian. Pihaknya pun akan melakukan kroscek terhadap serifikat yang dilampirkan oleh peserta untuk memastikan itu otentik dikeluarkan oleh lembaga terkait yang berwenang. (her)