spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPolisi Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba, Empat Pelaku Diamankan

Polisi Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba, Empat Pelaku Diamankan

Praya (Suara NTB)- Sebuah rumah milik terduga bandar narkoba di Kecamatan Praya Barat digerebek aparat Polres Lombok Tengah (Loteng), Selasa (15/10) malam. Empat terduga pelaku penjual serta pengguna narkoba berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Termasuk, S sang pemilik rumah yang berperan sebagai bandar.

Dalam operasi itu polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,39 gram. Beserta beberapa barang bukti lainya. “Semua barang bukti termasuk empat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Loteng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fedy Miharja, SH, Rabu 16 oktober 2024 kemarin.

Selain S (31) yang bertindak sebagai bandar, dua orang lainnya yakni RH (26) serta BA (26) berperan sebagai penjual yang berhubungan dengan pembeli. Satu orang lagi yakni H (32) merupakan pengguna aktif narkoba. “Empat orang yang ditangkap ini masing-masing punya peran serta tugas berbeda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terungkapnya lokasi peredaran narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat. Di mana rumah tersebut sudah cukup lama dicurigai sebagai tempat transaksi barang haram itu. Berdasarkan laporan dari masyarakat, aparat kepolisian kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah mengumpulkan informasi lengkap aparat kepolisian kemudian bergerak mendatangi lokasi tersebut. Saat polisi datang menggrebek, empat pelaku tengah melakukan transaksi narkoba. Kedatangan aparat kepolisian secara tiba-tiba membuat para pelaku tidak bisa berkutik. Meski sempat menyangkal, namun setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukan sebanyak lima paket narkoba. Sehingga para pelaku tidak bisa mengelak lagi.

“Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan diamankan lima bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9,39 gram,” terangnya.

Polisi sendiri kini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan para pelaku yang ditangkap itu. Sementara keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Loteng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO