spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARARazia Gabungan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

Razia Gabungan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Mataram, melakukan razia tokok ilegal di sejumlah pertokoan di kawasan Tanjung, Rabu, 16 Oktober 2024. Dari razia tersebut, Satgas menyita ratusan bungkus rokok ilegal yang dijumpai diperjualbelikan secara bebas oleh sejumlah pedagang (toko/kios).

Razia gabungan Satgas kemarin, dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP KLU, Totok Surya Saputra, MH., didampingi Pejabat perwakilan dari Bea Cukai Mataram, M. Khairul Wahyudi.

Tim Satgas menyisir berbagai toko yang ada di kompleks pertokoan Tanjung. Hasilnya, sejumlah merk rokok ilegal yang diperjualkan secara bebas disita.

Totok mengatakan, operasi gabungan ini merupakan upaya strategis pemerintah daerah dan instansi terkait lain, dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat. Penjualan rokok tanpa membayar cukai ke pemerintah ini tentunya merugikan pemerintah. Dimana, cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara.

“Kita harapkan dengan upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan terkait cukai tembakau, serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyambung, peredaran rokok ilegal harus diawasi bersama agar ruang gerak edarnya terbatas. Sebab tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.

“Lebih parah lagi, rokok ilegal dengan harga sangat murah membuat anak-anak, bahkan pelajar SMP, menjadi korban. Mereka mulai belajar merokok karena harganya terjangkau,” terang Totok.

Sementara, Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat, Nengah Suandra Mahardika, menyebut operasi gabungan ini berfokus pada penjual di sekitar pertokoan di Kecamatan Tanjung. Pada operasi ini Satgas mengamankan 564 bungkus rokok SKM setara dengan 11.132 batang. Selanjutnya 4 bungkus rokok polos setara dengan 56 batang, dan 118 bungkus rokok TIS.

“Rokok ilegal yang ditemukan adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai asli, melainkan menggunakan pita palsu atau bungkus polos,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO