spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Alsintan

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Alsintan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka IK alias Toto (43) di dugaan korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Combine Harvester yang bersumber dari Pokir anggota DPR RI.

“Jadi, setelah kita lakukan telaah dan kajian, Jaksa  Penyidik tidak  mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Alsintan itu,” kata kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Hendi Arifin, kepada wartawan, Kamis 17 oktober 2024

Hendi meyakinkan, permohonan penangguhan ditolak dengan dasar untuk kelancaran proses penyidikan. Kendati hal tersebut merupakan alasan subjektif dan objektif penyidik, tetapi hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Penyidik berpendapat bahwa untuk kelancaran proses penyidikan maka sebaiknya permohonan penangguhan tersangka tersebut tidak dikabulkan, dengan alasan subyektif dan objektif, ” ucapnya.

Alasan Subyektif lanjut Hendi yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP. Sementara alasan obyektif, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahu 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka dari LBH Keadilan Sumbawa Febriyan Anindita mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka IK alias Toto tertanggal 16 Oktober 2024. Hal itu dilakukan dengan alasan yang bersangkutan belum pernah dihukum, perilaku ditengah masyarakat dinillai baik.

Di surat permohonan tersebut juga menyebutkan istrinya sebagai penjamin, sejumlah tokoh agama dan tokoh  masyarakat. Mereka menjadi penjamin tersangka karena dianggap sangat baik dan mereka juga memastikan tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan dijamin kooperatif. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO