spot_img
Sabtu, Oktober 19, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPemdes dan Warga Polisikan Oknum Pengembang di Lobar

Pemdes dan Warga Polisikan Oknum Pengembang di Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari Lombok Barat (Lobar) bersama warga setempat melaporkan kasus dugaan penggeregahan tanah yang dilakukan salah satu oknum pengembang perumahan yang akan membangun di desa setempat.

“Saya bersama warga melaporkan ke polisi tindakan penebangan pohon itu,” kata Kepala Desa Mambalan, Sayid Abdollah Alkaff. Sayid menjelaskan dalam waktu dekat ini, proses pembangunan perumahan tersebut akan dimulai. Penebangan dua pohon yakni pohon mangga dan kelapa tersebut berada di tanah aset  dengan SPPT atas nama Desa Mambalan tahun 2013.

Diduga pelaku penebangan adalah oknum pengembang. Penebangan pohon yang dilakukan oknum tersebut adalah untuk membuat akses jalan menuju mata air Renggung. “Saya baru tahu hari kalau ada SPPT nya di Jumat kemarin, 18 Oktober 2024, sebelum melapor itu,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkannya,  Polsek Gunungsari akan segera mempertemukan kedua belah pihak. Yakni pihak pengembang dan masyarakat.“Saya berharap dapat segera dipertemukan. Biar hukum yang menyelesaikan,” katanya.

Penolakan pembangunan perumahan di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari sudah dilakukan warga sejak satu tahun yang lalu. Hingga saat ini, penolakan tersebut masih dilakukan warga. Karena khawatir akan tercemarnya mata air Renggung. Meski menurut dari tim yang pernah meneliti, mata air tersebut memilki jarak yang jauh dengan lokasi pembangunan perumahan dengan jarak sekitar 60 meter.

Pemdes dalam hal ini menegaskan bukan sebagai pihak yang mengeluarkan izin atas pembangunan perumahan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Omnibuslaw. Dengan itu, diakuinya bahwa pihak pengembang ini memang sudah mengantongi izin dari hulu. “Mereka sudah mengantongi izin semua, lengkap. Sampai ke tahap eksekusi,” terangnya.

Meski adanya penolakan dari warga, Kades Mambalan mengaku dilema dengan hal ini. Karena dirinya dan warga tidak menolak akan adanya investor yang masuk ke desa. Karena baik pemdes maupun warga pun tidak dapat menolak investasi yang masuk ke desa. “Tapi kami menolak pembangunan perumahan itu iya. Tapi kami juga tidak bisa melatang proses pembangunan  perumahan,” sebutnya.

Maka dari itu, yang bisa menghentikan pembangunan perumahan tersebut adalah Penjabat (Pj) Bupati Lobar.  Dirinya mendesak Pemkab Lobar, untuk menghentikan pembangunan itu. Dirinya juga akan mengajukan hiring kepada DPRD Lobar terkait masalah ini. Agar Pemda segera mengambil tindakan tegas. “Karena ini menyangkut orang banyak,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi III Fauzi mengatakan, akan segera melakukan hearing menghadirkan kedua belah pihak terkait di Pemkab. Masalah tersebut pun, beberapa kali sempat didengarnya. “Sudah disposisi surat hearingnya. Nanti kita jadwalkan setelah selesai KUA-PPAS ini,” tandas politisi PKB ini. (her)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO