spot_img
Senin, November 11, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU dan Kejati NTB Mitigasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Pengelolaan Hibah Pilkada...

KPU dan Kejati NTB Mitigasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

Mataram (Suara NTB) –  KPU Provinsi NTB bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggelar rapat koordinasi terkait dengan mitigasi potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024. Khususnya terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah pilkada.

“Ya rakor tadi kami sama KPU terkait dengan mintigasi tehadap resiko penggunaan anggaran pilkada. Saya sampaikan semua kegiatan-kegiatan penyelanggraan pengelolaan keuangan di KPU itu sama saja dengan pengelolaan anggaran negara yang lain,” ujar Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon., SH., MH kepada wartawan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Enen menekankan kepada KPU bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 ini harus transparan dan akuntabel. Semua proses harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

“Proses pengadangan barang dan jasa itu sama, harus transparansi dalam dan akuntabel dalam pengelolaannya. Saya sampaikan tadi bahwa pengelolaan anggaran di KPU itu tidak termasuk dalam katagori rahasia, bukan informasi yang di kecualikan oleh undang-undang keterbukaan publik,” tegasnya.

“Jadi boleh di akses oleh siapapun juga terhadap pengelolaan keuangan. Harus transparan, karena itu tidak di kecualikan yang harus ditutup dalam undang keterbukaan informasi publik,” sambungnya.

Kejati NTB mewanti-wanti KPU agar menghindari laporan-laporan kegiatan fiktif selama tahapan Pilkada. Termasuk juga soal laporan administrasi harus sesuai dengan kenyataannya, tidak boleh di palsukan. Hal itu disampaikan karena dinilai menjadi salah satu kerawanan dalam pengelolaan anggaran.

“Kami menekankan mungkin kayak tadi adanya pekerjaan fiktif, atau kegiatan-kegitan fiktif, adanya pemalsuan, suap atau gratisipakasi,” tegas Enen Saribanon usai Rakor bersama KPU.

Lebih lanjut disampaikan Enen Saribanon bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pilkada. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

“Kami punya sarana dan punya kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengaman terhadap proyek-proyek strategis nasional ataupun daerah. Kegiatan itu bisa kita melakukan pendampingan oleh jaksa negara,” katanya.

Ditempat yang sama Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya yang juga selaku pimpinan satker KPU di wilayah Provinsi NTB menyampaikan bahwa pihaknya melakukan rakor bersama kejaksaan tersebut dalam rangka memitigasi potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.

“Dari awal kami melibatkan Kejaksaan dalam proses pengadaan sebagai bagian dari upaya mitigasi atau memperkecil sekecil mungkin potensi kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang dan jasa,” ujar Ansori Wijaya

Rakor tersebut juga diikuti oleh KPU kabupaten/kota se Provinsi NTB ditekankan supaya menghindari kegiatan-kegiatan yang fiktif. Sebab hal itu berakibat sangat fatal jika menjadi temuan. Karena itu ia meminta kepada jajarannya agar melaksanakan pengelolaan anggaran dengan sebenar-benarnya.

“Ya terutama saya sebagai pimpinan satker di Provinsi NTB saya selalu menekankan hal itu kepada teman-teman. Agar jangan lakukan pekerjaan fiktif atau melakukan pekerjaan yang tidak dipercayai kebenarannya, Itu jangan sampai terjadi,” pungkasnya. (ndi). 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO