spot_img
Sabtu, Oktober 26, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEPemprov NTB Laksanakan Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi

Pemprov NTB Laksanakan Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi

HADIRNYA Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan bahwa desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat. Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa, seperti Dana Desa (DD), Pendapatan Desa, Alokasi Dana Pusat atau Daerah dan bantuan keuangan untuk masyarakat mengakibatkan rentannya terjadi tindakan korupsi.

Modus korupsi DD beragam, seperti pengelembungan anggaran (mark up), kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pemprov NTB membentuk Desa Anti Korupsi dengan mengedepankan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Kegiatan Penilaian Desa Antikorupsi di 8 kabupaten se – NTB diselenggarakan tanggal 14 – 25 Oktober 2024. Sebelumnya telah dilakukan observasi lapangan untuk menentukan satu nama desa dari masing – masing kabupaten dan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai yang terdiri dari Inspektorat, DPMPD Dukcapil dan Diskominfotik Provinsi NTB.

Adapun Kabupaten Sumbawa Barat diwakili oleh Desa Serpong, Kecamatan Taliwang. Kabupaten Sumbawa diwakili Desa Pamanto, Kecamatan Empang. Kabupaten Dompu diwakili Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. Kabupaten Bima diwakili Kecamatan Sape, Desa Naru Barat, Kabupaten Lomtok Timur diwakili Kecamatan Lenek Desa Lenek Daye, Kabupaten Lombok Barat diwakili Kecamatan Gerung, Desa Beleke dan Kabupaten Lombok Utara diwakil Kecamatan Gangga, Desa Bentek.

Tahapan pemilihan Percontohan Desa Antikorupsi (DAK) dilaksanakan dalam 10 tahap. Pertama, provinsi menyusun rencana aksi (renaksi) dan koordinasi ke Pemkab. Dua, Pemkab melakukan pemetaan calon percontohan DAK, kemudian ketiga kabupaten mengusulkan calon percontohan DAK kepada provinsi.

Ke empat, provinsi menetapkan desa yang akan diobervasi. Kemudian kelima dilakukan observasi desa. Keenam dilakukan pemilihan desa, ketujuh dilakukan Kick Off dan delapan menggelar bimbingan teknis. Sementara tahapan ke sembilan dilakukan penilaian dan sepuluh dilakukan pencanangan.

Terdapat 5 komponen penilaian Desa Anti korupsi, yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.

Ketua Tim Penilai Muhariyadi Kurniawan, S.Sos., ME. menyampaikan kegiatan pemilihan desa anti korupsi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi. Hal Ini merupakan pelaksanaan tahun kedua.

Pada tahun pertama, ujarnya, tim KPK turun langsung melakukan penilaian. Pada tahun kedua yakni tahun ini, pola kegiatan diubah dengan membentuk tim penilai tingkat provinsi dari unsur Inspektorat, DPMPD Dukcapil dan Diskominfotik. ‘’Hasil penilaian ini akan diputuskan 3 desa terbaik untuk dinilai langsung oleh tim KPK,” ujar Sekretaris Inspektorat Provinsi NTB ini. (r)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO