Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kantor Imigrasi kelas II Sumbawa, mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman berinisial SA (40) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Provinsi Bali sebelum dilakukan deportasi ke negara asal.
“WNA ini sempat diproses di Polsek Moyo Hulu, terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap tetangganya dan hari ini rencananya akan kita bawa ke Rudenim, ” Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Putu Agus Eka Putra, Kamis, 24 Oktober 2024.
WNA tersebut memiliki 8 orang anak tersebut masuk ke Sumbawa setelah melakukan kawin campur dengan warga Moyo Utara. Terkait dengan anak-anak mereka, pihaknya tetap akan mengupayakan jalan terbaik demi masa depan mereka.
“Kami tetap akan mencari jalan keluar terbaik untuk anak-anak mereka supaya nasib mereka tidak terkatung-katung, ” ujarnya.
Putu menjelaskan, kasus ini terjadi bermula ketika anaknya diganggu, membuat WNA itu marah dan membawa sebilah parang untuk mencari pelaku. Karena tindakannya Polsek Moyo Hilir mengamankannya.
“WNA ini diamankan di Polsek untuk menghindari munculnya hal-hal yang tidak diinginkan, di samping memberikan rasa aman bagi WNA tersebut maupun masyarakat di lingkungannya, ” ujarnya.
Selain diduga terlibat tindak pidana, hasil pengembangan sambung Agus, WNA asal Yaman ini sudah cukup lama tinggal di Kabupaten Sumbawa. Dia telah menikah (kawin campur) dengan warga Sumbawa dan dikaruniai 8 orang anak. Saat ini istrinya mengalami stroke.
“Jadi, WNA ini menggunakan KITAS, dan beberapa kali diperpanjang. Tapi belakangan, KITAS itu tidak diperpanjang, dan menggunakan visa kunjungan, sehingga keberadaannya di Sumbawa menyalahi aturan,” tukasnya. (ils)