Selong (Suara NTB) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Timur (Lotim) memastikan semua pemilih pemula bisa menggunakan hak pilihnya. Tercatat jumlah pemilih pemula mencapai 19.554 pemilih. Saat ini, pihak Disdukcapil terus melakukan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun tersebut.
Sekretaris Disdukcapil Lotim Arfany M Masany, Jumat 25 oktober 2024 menjelaskan, perekaman dilakukan setiap hari dengan turun ke SMA sederajat. Hal ini karena sebagian besar pemilih pemula ada di sekolah menengah.
Jumlah pemilih pemula yang belum direkam sebanyak 6.000 pemilih. Selain melakukan layanan jemput bola baik ke sekolah, desa-desa dan pelayanan di UPTD Dukcapil juga ditingkatkan.
Bahkan, pada hari H pencoblosan tetap dibuka layanan perekaman. Saat ini, per hari pemilih pemula yang direkam mencapai 100 orang lebih. Sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi untuk perekaman pemilih pemula. Mengingat pihaknya telah bekerja sama dengan Dikbud Cabang Lotim dan Kementerian Agama Lotim untuk mengarahkan sasaran.
Meski demikian, soal ketersediaan blangko juga tidak menjadi persoalan. Ketika stok blangko berkurang pihaknya meminta tambahan ke Dinas Pemerintahan Desa dan Dukcapil NTB, sebab pemilih pemula saat ini menjadi prioritas utama, ini dalam rangka menyukseskan Pilkada 2024.
Terpisah, Ketua Divisi Data dan Infomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim, Suriadi menjelaskan pemilih pemula ini harus dipastikan dapat menyalurkan hak pilihnya pada pilkada mendatang. Terlebih pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP tinggal sedikit. KPU terus koordinasi dengan Dukcapil dan semua pemilih pemula ini sudah direkam. “Nanti kita rapat koordinasi bersama Dukcapil,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini yang terpenting pemilih pemula ini sudah melakukan perekaman. Pemilihan pemula yang belum bisa dicetak KTP-nya bisa di buatkan IKD, atau Biodata Kependudukan pada H-3 pemilihan jika blangko e-KTP di dukcapil habis.
KPU saat ini juga telah meminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS ) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membantu Dukcapil melakukan sosialisasi dana mengarahkan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. (rus)



