Dompu (Suara NTB) – Kepolisian Resort Dompu mengamankan 6 kg ganja kering yang dikirim melalui Solok Sumatra Barat. Petugas menangkap seorang warga berinisial MU ketika mengambil paket berisi ganja 2 kg pada 18 Oktober lalu. Sementara ganja kering seberat 4 kg kedua, tidak ada yang mengambil, kendati alamat penerima cukup jelas dengan nomor HP di penerima paket.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh Sofyan Hidayat, S.Sos pada Jumat 25 oktober 2024 mengungkapkan, narkoba seberat 6 kg ini berawal dari kecurigaan pada isi paket. Informasi awalnya pada 12 Oktober 2024 lalu. Untuk mengungkap pemilik, pengelola jasa pengiriman diingatkan untuk menginformasikan bila ada pihak yang mengambil. Pada 18 Oktober, MU sempat mengambil paket di rumah kurir. Benar saja, ganja seberat 2 kg yang hendak diambil MU berhasil diungkap.
Sementara satu paket lainnya, masih tersimpan di jasa pengiriman dan tidak ada yang menyakan. Kendati pada 2 paket ini memiliki nama dan alamat penerima dengan jelas. Termasuk nomor HP tertulis jelas di resi pengiriman barang. “Karena tidak ada informasi, kita lakukan pemeriksaan Kamis (24/10) sore kemarin. Ternayata benar, isi paket tersebut barang diduga ganja kering dengan berat bersih 4 kg,” ungkap Sofyan.
Kasus pengiriman ganja kering asal Solok Sumatra Barat ini telah dikembangkan dengan melibatkan jajaran Polda NTB. Harapannya, kasus ini bisa diungkap lebih dalam. Karena ada kemungkinan, kedua paket berbeda ini tujuan penerimanya satu orang. Tapi disiasati dengan orang penerima dan alamat berbeda, sehingga tidak diambil – ambil.
Pada dua paket berisi ganja kering ini disiasati dengan kemasan cukup rapi. Pada paket ganja dengan berat bersih 4 kg memiliki berat kotor 9,6 kg. Dibungkus dengan kardus dan dilapisi dengan beberapa lapis plastik. Dalam keterangan barang, isinya makanan.
Sofyan pun mengingatkan pada jasa pengiriman untuk lebih hati -hati menerima kiriman barang. Selain menanyakan jelasan barang dan tidak menerima kiriman barang terlarang, juga dituntut untuk melaporkan ke petugas bila mendapati barang mencurigakan. (ula)