Mataram (Suara NTB) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mataram mengevaluasi capaian retribusi parkir dan pasar grosir dan pertokoan. Pemantauan serta peningkatan kualitas pelayanan perlu dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pekan kemarin menerangkan, pihaknya telah mengevaluasi secara menyeluruh capaian retribusi dan pajak di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkup Pemerintah Kota Mataram. Sebagian OPD telah mencapai target di bulan triwulan ketiga, tetapi ditekankan agar mempercepat target. “Rata-rata siap dan ada beberapa OPD yang sudah mencapai target di triwulan ketiga,” ujarnya.
Di satu sisi, capaian retribusi parkir dan pasar grosir dan pertokoan masih minim. Retribusi PGP terjadi penurunan karena kios di pasar tradisional tidak ditempati, sehingga perlu menjadi perhatian. Alwan telah meminta Dinas Perdagangan Kota Mataram, untuk memantau dan membuat pakta integritas dengan kepala pasar untuk memastikan pemanfaatan aset daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah tersebut.
Sedangkan, retribusi parkir menjadi tantang bagi Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, sehingga diminta membangun inovasi efektif mendongkrak capaian retribusi. “Kalau inovasi banyak dilakukan tetapi pendapatan ini menjadi tantangan dari kadis yang baru bagaimana meningkatkan pelayanan,” pungkasnya.
Pelayanan retribusi parkir terang Alwan, menjadi catatan dari Ombudsman RI Perwakilan NTB. Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan tidak hanya mengejar retribusi tetapi pelayanan di kedepanknan, penataan serta sumber daya manusia (jukir,red) perlu dikontrol. “Jadi perlu peningkatan kualitas pelayanan supaya masyarakat merasa aman dan nyaman. Misalnya, menutup kaca mobil atau memasang penutup di jok motor saat parkir,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin dikonfirmasi sebelumnya menyebutkan, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum telah mencapai 46 persen dari target Rp15 miliar lebih pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024. Capaian ini telah dibicarakan dengan Unit Pengelolaan Teknis (UPT) Perparkiran untuk mencari formulasi untuk menggenjot atau meningkatan realisasi pendapatan. Salah satunya adalah meminta koordinator lapangan intens memantau kinerja jukir, menjalankan parkir berlangganan untuk taksi online, angkutan barang, dan lain sebagainya. “Kenapa ini baru dilaksanakan karena mulai 1 Januari 2024, pelayanan kir gratis,” terangnya.
Untuk menarik retribusi berlangganan perlu disiapkan sarana-prasarana seperti baliho, sosialisasi, dan stiker hologram diharapkan mendongkrak capaian atau pendapatan retribusi parkir. Zulkarwin mengatakan, secara prinsip kendala dihadapi adalah jukir tidak mau setor pendapatan mereka ke kas daerah.
Pihaknya tidak bisa serta merta memberhentikan jukir karena pertimbangan jukir adalah warga berpenghasilan rendah. Jika ditindak atau diamankan potensi lose retribusi dititik yang diamankan tersebut. “Kami ingin jukir bisa sadar tanpa dilakukan penindakan untuk menyetor ke kas daerah,” ujarnya.
Apakah dengan didiamkan atau tanpa penindakan akan memperparah kondisi pengelolaan retribusi parkir? Mantan Camat Selaparang mengklaim, penindakan tetap dilakukan dengan memberikan surat peringatan satu dan surat peringatan kedua. Selain itu, korlap terus mengawasi aktifitas jukir tersebut, sehingga mereka mau menyetor. Perkara tunggakan retribusi besar lanjutnya, jukir telah diberikan opsi untuk mencicil. Akan tetapi, pada dasarnya retribusi ditunggak tidak bisa dihapus karena tidak ada pemutihan retribusi. “Kami mohon doa dan dukungannya untuk pelan-pelan mengingatkan jukir agar mau menyetorkan pendapatan mereka ke kas daerah,” demikian kata dia.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, H. Pajar Pamungkas enggan memberikan komentar perihal capaian retribusi PGP yang masih rendah. (cem)