spot_img
Jumat, November 8, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAM15 Jabatan Kosong, Disdik Kritisi Kebijakan Pemerintah Pusat

15 Jabatan Kosong, Disdik Kritisi Kebijakan Pemerintah Pusat

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan Kota Mataram mengkritisi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penunjukan kepala sekolah harus mengikuti sistem dari pemerintah pusat, sehingga berdampak terhadap kekosongan 15 kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menjelaskan, kekurangan jabatan kepala sekolah karena diikat oleh sistem sebelumnya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Mendikbudristek harus mengangkat kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah pusat bahwa kabupaten/kota sebagai daerah otonom. “Apa artinya otonomi daerah kalau kita diatur,” kritiknya.

Dalam sistem tersebut, calon kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak telah dicantumkan namanya sehingga pengisian kepsek di daerah tidak bisa sembarangan. Sementara, kabupaten/kota berharap sekolah yang bagus diisi oleh kepsek yang profesional dan kualitasnya bagus. Dibandingkan dengan guru penggerak sebagian besar merupakan guru muda.

Oleh karena itu, Yusuf berharap kepemimpinan menteri pendidikan yang baru mengubah sistem pengangkatan kepala sekolah tersebut. “Kita berharap bisa segera diubah peraturan menteri itu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, lima belas jabatan kepala sekolah kosong sejak awal tahun 2024. Jumlah ini akan bertambah karena di bulan Desember terdapat dua kepsek yang pensiun. “Sampai sekarang SDN 6 Mataram masih kosong kepala sekolahnya,” sebutnya.

Menurutnya, Disdik tidak mungkin menempatkan kepala sekolah di sekolah besar dengan guru penggerak yang baru. Artinya, perlu putar dulu, tetapi dengan sistem saat ini, tidak bisa semena-mena mengangkat atau menempatkan calon kepala sekolah.

Perihal dampak kekosongan kepala sekolah diakui, tidak terlalu signifikan terhadap administrasi maupun proses belajar mengajar karena telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Di satu sisi, komunikasi dengan masyarakat dan lainnya diperlukan kematangan dan pengalaman kepala sekolah mengelola permasalahan yang sewaktu-waktu muncul. Yusuf berharap ada gebrakan baru dari menteri pendidikan di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO