spot_img
Senin, Oktober 28, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKSentra Gakkumdu Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas Tiga Pejabat Pemkot MataramĀ 

Sentra Gakkumdu Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas Tiga Pejabat Pemkot MataramĀ 

Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Kota Mataram telah menangani tiga indikasi pelanggaran netralitas tiga pejabat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Mataram selama pelaksanaan kampanye pilkada serentak 2024. Dugaan pelanggaran netralitas tiga pejabat tersebut sudah dilimpahkan pemeriksaannya di Sentra Gakkumdu.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, mengatakan, tiga indikasi pelanggaran tersebut dua diantaranya hasil temuan Bawaslu, dan satu laporan. “Ketiga indikasi pelanggaran yang kami tangani itu terkait netralitas yang dilakukan pejabat di Kota Mataram,” ujar Yusril pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Akan tapi, lanjutnya, tiga indikasi pelanggaran tersebut terhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena dinilai tindakan yang dilakukan ASN bersangkutan dinilai tidak masuk pelanggaran.

Dengan demikian, maka indikasi pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lagi. “Kalau sudah dihentikan Gakkumdu berarti tidak ada usur pelanggaran. Tapi kalau dilanjutkan, artinya ada dugaan tindak pidana, ” katanya.

Lebih jauh Yusril mengatakan, pada Pilkada Kota Mataram tahun 2020, Bawaslu menangani 14 temuan dan laporan indikasi pelanggaran. Namun jumlah temuan saat ini sebanyak tiga kasus belum bisa disimpulkan menurun sebab tahapan kampanye masih berlangsung sampai 23 November 2024. “Tapi kami berharap, setelah tiga ini tidak ada lagi laporan atau temuan indikasi pelanggaran selama kampanye,” katanya.

Sementara menyinggung tentang hasil pantauan di akun-akun yang terdaftar di KPU, Yusril mengatakan, sejauh ini belum ada temuan pada media sosial yang berseliweran. “Yang ada mereka masih mengagumi calon masing-masing dan itu dianggap wajar dan belum ada yang menyerang secara pribadi seperti yang terjadi di daerah-daerah lain,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Zarkasyi menyebutkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pilkada, menyebutkan ASN boleh mengikuti kampanye namun secara pasif bukan kampanye aktif seperti masyarakat umum.

Namun demikian aturan tersebut membuat ASN merasa kebingungan karena di satu sisi mereka diperkenankan ikut kampanye namun tidak diberikan hak dan kewajiban kampanye. “Kalau memang diberikan (kampanye), berikan dengan semua hak dan kewajiban kalau memang tidak jangan diberikan semuanya,” kata Zarkasyi.

Zarkasyi juga menilai aturan terkait kampanye tersebut belum siap digunakan meskipun sudah berlaku sejak lama, selain itu dia juga mengatakan momen Pilkada netralitas ASN menjadi isu yang paling sering dimainkan oleh para kontestan.

Dia mengatakan jumlah ASN di Kota Mataram khususnya mencapai 6.000 orang ditambah dengan keluarga ASN tersebut, jika dijumlahkan semuanya jumlah tersebut kata Zarkasyi bisa untuk memenangkan satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram

“Sehingga ini kenapa ASN menjadi seksi, sehingga perhatian pemerintah memastikan posisi ASN dalam posisi netral tidak terombang-ambing, ini juga untuk menghindari keterbelahan kita ditingkat ASN,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO