Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sedang mempersiapkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H, menyatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu edaran dari pemerintah pusat. Penetapan UMP dijadwalkan paling lambat pada 21 November 2024.
“Setelah Bimbingan Teknis dari Kementerian, kami meminta agar surat edaran segera dikeluarkan untuk persiapan. Kami juga perlu menunggu apakah masih menggunakan formula lama atau ada perubahan,” ungkapnya.
Dalam pembahasan mendatang, Gede Aryadi menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk unsur buruh dan pemberi kerja, serta mempertimbangkan kondisi riil saat ini. Pemerintah telah menetapkan formula baru untuk menghitung UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Rumus dasar perhitungan UMP adalah UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1), di mana nilai penyesuaian melibatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalibrasi dengan indeks tertentu.
Gede Aryadi juga menegaskan pentingnya penerapan Struktur Skala Upah (SuSu) sebagai solusi keadilan bagi pekerja berpengalaman. UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saat ini sering dianggap sebagai standar gaji, padahal berlaku hanya untuk pekerja baru.
Saat ini, dari total 27.983 perusahaan di NTB, hanya 375 yang telah menerapkan SuSu. Diharapkan, semakin banyak perusahaan yang mengikuti model ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kesejahteraan bagi pekerja. (bul)