Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menaikkan target pendapatan asli daerah pada anggaran pendapatan dan belaja (APBD) tahun 2025, mencapai Rp585 miliar. Hal ini juga berdampak pada peningkatan target pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Selasa, 29 Oktober 2024 menerangkan, kenaikan target pendapatan asli daerah secara otomatis berpengaruh terhadap peningkatan target pajak pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
Sejumlah sektor pajak yang potensi adalah rumah makan atau restauran serta pajak hotel. Pajak restauran dipastikan naik seiring bertambahnya jumlah usaha tersebut di Kota Mataram. “Pasti dong akan naik juga target pajak,” terang Amrin.
Target pendapatan asli daerah dari pajak tahun 2024 pada APBD perubahan mencapai Rp187 miliar. Dengan rincian pajak hotel Rp30 miliar, pajak restoran Rp41 miliar, pajak hiburan Rp6 miliar, pajak parkir Rp2 miliar, pajak air bawah tanah Rp2 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp30 miliar, pajak bea perolehan hak atas tanah Rp27 miliar, pajak reklame Rp5 miliar, pajak penerangan jalan umum Rp44 miliar.
Amrin tidak menyebutkan detail jumlah kenaikan target pajak di tahun 2025, karena masih dibahas dalam kerangka umum anggaran dan plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS). “Belum tahu angka pastinya karena masih mau dimasukan dalam KUA-PPAS,” kilahnya.
Pola dilakukan untuk mengintensifkan pendapatan dari pajak dengan menetapkan potensi baru objek pajak. Sementara, pemantauan juga dilakukan pada hotel dengan memperhatikan kalender acara baik skala provinsi, nasional, dan internasional. Hal ini menjadi patokan untuk berhitung sehingga meningkatkan pendapatan.
Amrin menyebutkan, tantangan dalam optimalisasi pajak daerah berkaitan dengan tingkat kepatuhan dari wajib pajak. Sebab, dari infrastruktur perpajakan, regulasi, dan lainnya sudah lengkap. “Tantangan organisasi kedepannnya karena akan dilebur sehingga tersisa dua bidang saja,” jelasnya.
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebenarnya bukan pelimpahan, melainkan opsional saja. Artinya, kabupaten/kota memiliki tanggungjawab membantu sosialisasi, pendataan,dan penagihan. Pihaknya sedang msngkonsep dan pemantapan terhadap sumber pendapatan daerah tersebut. (cem)