spot_img
Minggu, Desember 8, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATGakkumdu Periksa Saksi Telusuri Dugaan Pelanggaran Paslon dan Oknum Pejabat

Gakkumdu Periksa Saksi Telusuri Dugaan Pelanggaran Paslon dan Oknum Pejabat

Giri Menang (Suara NTB) -Laporan tim hukum dan relawan pasangan nomor 3 Manis Hj Sumiatun dan Ibnu Salim terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh salah satu pasangan calon (paslon) ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lobar. Jumat 1 november 2024 , penyidik Gakkumdu memanggil para saksi untuk diperiksa soal pelaporan tersebut.

Ke tiga saksi diperiksa di ruangan yang terpisah. Para saksi ini diperiksa penyidik Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres Lobar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Salah satu saksi, Faturahman Lord, mengaku diberikan puluhan pertanyaan oleh penyidik Gakkumdu. Salah satu pertanyaan yang sangat tajam menurutnya, terkait penggunaan fasilitas negara.

Di mana pada saat itu, hadir salah satu paslon sebagai dewan pembina, bersama tim kuasa hukum, tim pemenangannya. Sedangkan pejabat yang hadir, Kepala Kesbangpol mewakili Pj Bupati Lobar. Seharusnya, kata dia, Kepala Kesbangpol Lobar menelisik apakah berbau politik atau murni hajat ormas tersebut, sehingga Pemkab Lobar diduga lalai.

“Sebelum keluar tanda daftar organisasi, Kesbangpol harusnya meminta tanda daftar strukturalnya, layak nggak diberikan aula sebagai tempat pengukuhannya,” sesal dia.

Saksi lainnya, Herman dan H Munawar juga menyesalkan, tidak hanya fasilitas berupa Aula Kantor Bupati Lobar. Pemkab Lobar juga disinyalir sebagai pihak yang menyediakan makanan ringan (snack) untuk para peserta di acara tersebut.

Ketua Tim Hukum Hj Sumiatun-Ibnu Salim, Lalu Anton Harian, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya telah meminta Bawaslu Lobar dalam waktu tiga hari, untuk memanggil pihak terlapor serta pihak terkait yaitu beberapa oknum pejabat Lobar yang  memfasilitasi acara tersebut.

 Sementara itu, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami saat dikonfirmasi  mengatakan jika pihaknya sudah memeriksa pihak pelapor dan saksi-saksi. Agenda selanjutnya, dipanggil para terlapor, ketua panitia, sekretaris, ketua umumnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Paslon 1 H. Tohri Azhari mengatakan terkait laporan yang ditujukan ke paslon 1, bahwa kehadiran calon nomor 1 murni sebagai tamu undangan, “Kehadiran paslon nomor 1 murni sebagai tamu undangan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada acara kepartaian dan tidak ada orasi atau kampanye calon. “Kalau ini dikatakan melanggar menggunakan fasilitas negara atau fasilitas daerah ini tentu tidak bisa, karena kehadiran paslon satu dan tim murni sebagai tamu undangan,” tegasnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO