spot_img
Senin, Desember 9, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURLima Lokasi Tambang Galian C Ilegal Ditutup

Lima Lokasi Tambang Galian C Ilegal Ditutup

Selong (Suara NTB) – Lima lokasi tambang Galian C ilegal yang berada di sepanjang aliran Sungai Rumpang Lombok Timur (Lotim) telah ditutup. Penutupan lokasi tambang itu menyusul aksi protes warga Korleko, Korleko Selatan dan Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji terhadap aktivitas tambang galian C yang telah menimbulkan air irigasi pertanian keruh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lotim, H. Supardi menjawab Suara NTB, Jumat, 1 November 2024, menjelaskan, penutupan lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ini dilakukan bersama tim satuan tugas (Satgas) yang telah di SK-kan Pj Bupati Lotim.

Supardi menjelaskan, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yang antara penambang dengan warga saat dengar pendapat di gedung DPRD Lotim beberapa waktu lalu disepakati akan dilakukan penutupan tambang yang tak berizin. Sedangkan yang berizin ini tetap akan dimonitor dan dievaluasi.

Jumlah tambang Galian C dicatat DLH Lotim sebanyak 107 unit. Dari jumlah itu sebanyak 42 yang mengantongi izin ekplorasi dan izin eksploitasi. Artinya, sebagian besar masuk kategori ilegal atau tak berizin.

‘’Penutupan perdana ini dilakukan untuk menyikapi protes keras warga. Satgas komitmen untuk melantai terus aktivitas penambangan dan akan menutup penambang yang tidak prosedural,’’ ujarnya.

Bagi penambang yang sudah mengantongi izin ini merupakan kewenangan provinsi untuk menutupnya jika ada indikasi pelanggaran izin. Kadis LH Lotim ini menuturkan pihak Provinsi NTB sudah ada yang turun mengecek lokasi-lokasi yang sudah diberikan izin tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lotim AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan selain memasang garis polisi, polisi memasang papan imbauan di lokasi tambang.

Isi imbauannya, dilarang melakukan aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin. “Imbauan ini kami pasang agar pemilik tambang melakukan penambangan dengan sesuai aturan,” ungkapnya.

Papan imbauan dan garis polisi ini dipasang di lokasi tambang yang tak berizin. Semua pemilik tambang disarankan segera mengurus izinnya.

Terhadap penambang yang sudah mengantongi izin diingatkan agar melakukan aktivitas penambangan sesuai dengan dokumen perizinan. Mengedepankan standar operasional prosedur dengan tidak melakukan pencemaran lingkungan ataupun membuat keruh saluran irigasi pertanian.

Kasat Reskrim menuturkan pihaknya mendatangi 10 lokasi pada Kamis tanggal 31 November 2024. Semua yang ilegal dipasang imbauan. Ditegaskan, imbauan dipasang itu harus dipatuhi. ‘’Aparat kepolisian akan memberikan tindakan tegas terhadap para pihak yang melanggar,’ ’tegasnya. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO