Mataram (Suara NTB) – Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menilai, LSD (Pahan Sawah Dilindungi) atau LP2B (Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan) merupakan keputusan sepihak pemerintah. Dia menyoroti pentingnya perlindungan hak milik individu yang dijamin oleh undang-undang. Terutama bagi pemilik tanah yang belum mengurus sertifikat atau pembagian tanah warisan.
Menurut Misban, meskipun saat ini lahan tersebut masih berupa tanah pertanian yang belum dipisahkan sertifikatnya, setelah tanah tersebut dipecah menjadi hak milik perorangan, maka hak pemilik atas tanah tersebut harus dihormati. “Sertifikat yang sudah dipecah menjadi milik perorangan, itu terserah mereka. Keputusan tersebut harus adil dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Misban juga menekankan bahwa keputusan yang diambil tidak boleh sepihak, karena dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Aspirasi masyarakat, menurut politisi Hanura ini, harus didengar agar tidak ada kekacauan atau permasalahan lebih lanjut. “Kalau aspirasi mereka didengar, itu hal yang bagus. Namun, jika keputusan hanya dibuat sepihak tanpa melibatkan mereka, hasilnya bisa saja kacau,” tambahnya.
Selain itu, Misban mengingatkan bahwa tanah yang dimiliki secara perorangan tidak bisa dipaksakan untuk mengikuti keinginan pemerintah atau pihak lain tanpa menghormati hak milik. Bahkan, dia menyebutkan bahwa jika pemerintah ingin mengelola lahan tersebut untuk kepentingan umum, maka pembelian atau ganti rugi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Misban juga memberikan saran agar pembangunan di atas lahan milik pribadi tetap mengikuti prosedur yang ada. Seperti perizinan yang tepat, agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari. “Pembangunan memang bisa dilakukan, tapi harus sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Pernyataan tersebut mengundang diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana kebijakan pemerintah dan hak milik individu harus sejalan tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku, sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. (fit)