Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan mulai melakukan implementasi E-Mutasi pejabat tahun 2025 mendatang. Ketika sistem E-Mutasi ini sudah berlaku, maka pejabat yang akan dimutasi, namun belum memenuhi syarat, maka akan tertolak langsung oleh sistem.
Demikian dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, H Mugni menjawab Suara NTB, Jumat, 8 November 2024.
“Bila nekad untuk memutasi, maka akses ke-ASN-an yang bersangkutan bisa diblokir baik yang dimutasi maupun yang mengganti,” ungkap Mugni.
Dikutip dari penjelasan di situs Kementerian Dalam Negeri dijelaskan, E-Mutasi adalah sistem yang digunakan untuk mempermudah proses pengajuan mutasi pegawai.
Sistem ini terintegrasi dengan beberapa sistem lain, seperti Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Sim Rasio Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sistem Informasi SDM Kesehatan Nasional Kementerian Kesehatan.
Kegiatan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah perpindahan tugas atau lokasi, baik di dalam atau di luar instansi, atau ke perwakilan Indonesia di luar negeri. Mutasi dapat dilakukan untuk mengembangkan posisi atau status PNS dalam instansi.
PNS dapat mutasi setelah bekerja selama dua hingga lima tahun. Untuk mutasi, PNS juga perlu mendapatkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat instansi asal.
Khusus di Lotim, Penjabat (PJ) Bupati Lotim H M Juaini Taofik sebelumnya pernah mengagendakan akan melakukan mutasi dalam waktu dekat. Akan tetapi rencana tersebut tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mugni menyatakan, penundaan terjadi bukan karena alasan akan adanya penerapan e-Mutasi pejabat. (rus)