spot_img
Selasa, Desember 3, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATKejaksaan Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus LCC

Kejaksaan Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus LCC

Giri Menang (Suara NTB) – Masyarakat Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi lahan aset dan bangunan Mall Lombok City Center (LCC). Masyarakat mendesak agar segera ditetapkan tersangka kasus ini, sebab sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Ketua DPD Kasta Lobar Zulfan mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi kasus LCC ini. Sebab dengan dinaikkannya status dari penyelidikan ke penyidikan maka seharusnya penetapan tersangka tidak butuh waktu lama.

“Kami berharap Kejati NTB jangan terkesan mengulur waktu untuk menetapkan status tersangka kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut,” tegasnya, kemarin.

Dugaan konspirasi korupsi berjamaah itu menurutnya dengan mudah dibaca dari awal proses, di mana Pemkab Lobar melalui PT Tripat menyerahkan dua buah sertifikat lahan untuk lokasi pembangunan LCC tersebut kepada pihak swasta yakni PT Bliss untuk selanjutnya dijadikan jaminan kredit di Bank Sinarmas senilai Rp264 miliar,

Zulfan juga menyebut dari proses KPBU yang tanpa batas waktu  tersebut membuat Pemkab Lobar tidak pernah satu sen pun mendapatkan pembagian dividen sesuai kontrak yang disepakati bahkan lahan dimana LCC dibangun terancam disita bank akibat kredit di Bank Sinarmas macet.

Sementara itu, Pemkab Lobar berupaya bisa menggunakan kembali aset LCC yang berada di Desa Gerimaks Indah Kecamatan Narmada. Pasalnya pemerintah mengalami double kerugian yang ditimbulkan dari pola kerjasama Perusda Tripat dengan PT Bliss  itu.

Seperti dikatakan Penjabat (Pj) Sekda Lobar Fauzan Husniadi jika pihak Pemkab mengalami kerugian yang cukup besar akibat kesalahan kebijakan yang berdampak hukum oleh Tripat kala itu. “Itu kan sudah lama sekali mangkrak itu, di tengah kita maksimalkan potensi aset kita ini,” jelasnya.

 Jika dihitung lanjutnya harga sewa itu sebesar Rp25 juta  per hektar dengan jumlah 8 hektar maka daerah akan mampu mendapatkan PAD bersih Rp200 juta, dengan sekian tahun lahan itu tidak dipergunakan maka sangat disayangkan. “Itulah makanya harus kita carikan celah supaya bisa dimanfaatkan lagi,” jelasnya.

Pj. Sekda saat ini telah mengkomunikasikan persoalan itu kepada BPK dan  BPKP hingga APH untuk meminta adanya dispensasi atau mekanisme apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah supaya bisa diizinkan masuk ke untuk mengelola lahannya sendiri yang saat ini tengah bersangkut hukum. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO