Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram, menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Taiwan.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Sabtu, menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya telah menetapkan seorang perempuan asal Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berinisial RR (53) sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar, tersangka terungkap melakukan perekrutan dan pemberangkatan PMI secara nonprosedural,” kata Regi.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan RR sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Regi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari adanya tindak lanjut laporan dua korban asal Narmada. Mereka berinisial SS (31) dan FF (22).
Modus kejahatan dalam perekrutan yang dilakukan tersangka, yakni dengan menjanjikan kedua korban bekerja di salah satu pabrik di Taiwan dengan gaji Rp15 juta per bulan.
Tertarik dengan upah bekerja di Taiwan, tersangka kemudian menawarkan jasa pemberangkatan menggunakan visa pelancong dengan menarik biaya pengurusan paspor dan transportasi ke Taiwan sebesar Rp46,5 juta per orang.
“Karena tergiur dengan janji upah bekerja di Taiwan, kedua korban setorkan uang ke tersangka dan diberangkatkan dari bandara Lombok,” ujarnya.
Namun, pesawat kedua korban terbang ke Jepang. Setibanya di Jepang, kedua korban langsung ditangkap oleh pihak imigrasi Jepang dan dipulangkan ke Indonesia.
“Sepulangnya dari Jepang, kedua korban melapor kepada kami,” ucap dia.
Dari tindak lanjut laporan korban, pihak kepolisian menangkap RR pada Kamis, 7 November 2024. Usai menjalani proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RR sebagai tersangka pada Jumat, 8 November 2024. (ant)