Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram cukup hati-hati menyalurkan bantuan sosial dan hibah kepada masyarakat maupun lembaga. Penyaluran dinilai tidak ribet karena harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat Setda Kota Mataram, H. Amir Wisuda dikonfirmasi pada, Selasa, 12 November 2024 menjelaskan, penyaluran hibah dan bantuan sosial diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Stigma penyaluran hibah dan bansos terkesan ribet kemungkinan dulu masih belum mentaati aturan, sehingga setelah diterapkan aturan yang sesuai seakan-akan sulit. “Jadi tidak ribet penyalurannya sepanjang sesuai aturan, karena sejak tahun 2017 sendiri aturan tentang syarat penerima hibah harus dipenuhi,” tegasnya.
Syarat penyaluran hibah seperti yang dianggap sulit adalah penyaluran ke lembaga, karena harus menyertakan surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal ini menjadi kendala dari lembaga untuk menerima hibah karena rata-rata tidak memiliki dokumen tersebut.
Ia mencontohkan, salah satu TK Bustanul Atfal yang bernaung di bawah Muhammadiyah, maka yang boleh mengajukan proposal adalah lembaganya. Persyaratanya dimiliki oleh oleh organisasi kemasyarakatan tersebut.
Sementara bansos memiliki syarat seperti krisis sosial, krisis ekonomi dan lain sebagainya. Kriteria ini tidak mudah ditentukan sehingga parameter serta lembaga yang berwenang menentukan kriteria itu harus jelas sehingga dianggap ribet.
Amir Wisuda tidak menyebutkan secara detail tidak menyebutkan berapa nilai bansos dan hibah yang telah tersalurkan karena tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah. Sementara, hibah dan bansos yang dikelola oleh Kesra relatif sedikit. “Saya tidak hafal angkanya tetapi ada 30 proposal yang diproses,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan penyaluran hibah dan bansos, tetapi tergantung dari persyaratan yang dipenuhi oleh calon penerima hibah dan bansos. Ia menekankan penyaluran bantuan harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan lain sebagainya. (cem)