Mataram (Suara NTB) – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi NTB, Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., menyatakan penerbitan redistribusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan yang ada di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah terkendala banyak klaim.
Menurutnya, masih ada kisruh antara masyarakat sekitar dengan PT Tresno Kenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sehingga untuk mengeluarkan redistribusi, Pemerintah Provinsi NTB perlu duduk bersama masyarakat dan pihak PT Tresno Kenangan untuk menyelesaikan permasalahan saling klaim lahan ini.
“Redistribusi itu memang punya proses, punya tahapan yang tidak bisa cepat diselesaikan. Apalagi tanah itu diklaim oleh beberapa pihak,” ujarnya kepada Suara NTB, Kamis, 14 November 2024.
Hamdi menjelaskan terdapat lebih dari seribu petani yang menyatakan telah melakukan kegiatan pertanian di eks lahan HGU PT Tresno tersebut. Ia menyatakan, jika disetarakan dengan luas lahan, maka sekitar 270 hektare lahan yang telah dibuat lahan pertanian.
“Tapi, dari pihak PT juga mengkalim bahwa dia punya hak disana,” katanya.
Selain dibuat lahan pertanian, di beberapa titik HGU juga telah dibangun bank tanah, beberapa fasilitas umum, dan kawasan hutan.
“Jadi tidak bisa seluruhnya diklaim untuk dibagikan ke masyarakat,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihak Kementerian juga tidak bisa menerbitkan izin redistribusi lahan TORA di tengah banyaknya klaim lahan tersebut. Sehingga satu-satunya cara agar redistribusi tersebut terbit adalah dengan menciptakan kesepakatan antara masyarakat dengan PT Tresno Kenangan.
“Kita sudah diusulkan surat redistribusi itu dari versi ini begini, dari pihak ini begini. Nanti Kementerian akan memfasilitasi kita untuk berdiskusi. Untuk mencari siapa dapat berapa, pihak mana dapat berapa,” jelasnya.
Setelah para pihak sepakat mengenai alokasi lahan HGU tersebut, Hamdi menyatakan Pemprov akan langsung mengajukan redistribusi lahan kepada pihak Kementerian. Proses penerbitan ini biasanya memakan waktu tiga bulan, sesuai dengan tuntutan ratusan warga kemarin.
“Kemarin tuntutan mereka kan apakah redistribusi ini sudah diajukan ke Menteri. Yaa tunggu lahannya clear dulu baru akan diajukan,” ucapnya. (era)