spot_img
Senin, Desember 2, 2024
spot_img
BerandaNTBAkibat Judi Online, Tiga Warga NTB Dirawat di RSJ

Akibat Judi Online, Tiga Warga NTB Dirawat di RSJ

Mataram (Suara NTB) – Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB menangani tiga pasien yang terkena penyakit mental akibat bermain judi online (judol).

Direktur RSJ Mutiara Sukma, dr. Hj. Wiwin Nurhasida mengungkapkan saat ini, sedang marak kasus depresi dampak dari judi maupun pinjaman online. Namun, baru sedikit masyarakat NTB yang melaporkan atau terdeteksi mengalami gangguan jiwa akibat judol.

“Agak bertentangan dengan persepsi kita. Disini hanya ada tiga kasus dengan rentang usia 26 – 36 tahun, itu di dewasa awal,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat, 15 November 2024.

Ketiga pasien ini diketahui berjenis kelamin laki-laki, dan berasal dari tiga kabupaten di Lombok yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. Dari tiga pasien, dua pasien merupakan pasien rawat jalan, dan satu orang harus dirawat inap.

Menurut Wiwin, kemungkinan angka pasien yang mengalami gangguan mental akibat judi online ini bisa saja lebih dari data yang telah disebutkan. Hanya saja, beberapa pasien tidak berani menjelaskan penyebab dirinya mengalami depresi.

“Kemungkinan ada yang tidak mengakui, atau mengakui tapi tidak disebutkan dalam proses rekapitulasi data kita,” katanya.

Ia menuturkan, meski judi online kini menjadi perhatian. Namun tidak ada perlakuan khusus bagi pasien yang mengalami gangguan mental. Yang mana pasien akan ditangani sesuai dengan keluhan yang mereka alami.

Kendati demikian, RSJ Mutiara Sukma mengatensi khusus maraknya para pemain judi online yang berakhir mengalami gangguan mental.

“Yang masuk itu yang ditangani berhubungan dengan manifestasi gangguannya. Jadi kalau gangguannya cemas, ya cemas yang ditangani. Dalam lingkup besar penanganan klinisnya semuanya ditangani sesuai dengan kondisi yang ada dengan si pengguna (judi online, red),” tuturnya.

Adapun untuk melakukan pencegahan atau penekanan pengguna judi online di NTB, pihaknya mulai melakukan sosialisasi atau edukasi terkait dengan bahayanya judi dan pinjaman online.

Ia menjelaskan, para pelaku judi online ini memiliki lingkaran sendiri, yang mana awalnya mereka bermain judi online, karena kehabisan uang, mereka memilih meminjam secara online, sehingga terjadi permasalahan struktural yang mengakibatkan depresi hingga bunuh diri.

“Berdasarkan persepsi kita, lingkarannya judi online, terus pinjol, atau narkoba, pinjol, judol, muter disitu,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO