Praya (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu Pemilihan 2024 ini. sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 8 variable TPS rawan yang paling banyak terjadi dan 26 indikator yang banyak terjadi.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan, di antaranya pertama, penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara), ketiga, politik uang dan keempat, politsasi SARA.
Kelima, berupa netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Berikut hasil rekap sebaran TPS rawan yang dipetakan oleh Bawaslu Loteng;
No |
Variabel | Indikator | Jumlah Sebaran Kecamatan | Jumlah Sebaran Kel/Desa | Jumlah TPS Rawan |
1 | Penggunaan Hak Pilih | 1. Terdapat Pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat | 11 | 87 | 256 |
2. Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) | 6 | 16 | 31 | ||
3. Terdapat Potensi Pemilih Mememuhi syarat Namun Tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK) | 6 | 12 | 18 | ||
4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan Pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas | 5 | 13 | 31 | ||
5. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS | 9 | 43 | 102 | ||
6. Terdapat riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan khusus | 0 | 0 | 0 | ||
7. Terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). | 4 | 6 | 4 | ||
2 | Keamanan | 1. Memiliki Riwayat terjadi kekerasan di TPS | 7 | 13 | 13 |
2. Memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada Penyelenggara Pemilihan | 5 | 9 | 10 | ||
3. Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara | 1 | 1 | 0 | ||
3 | Politik Uang | 1. Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS | 5 | 12 | 26 |
4 | Politisasi SARA | 2. Terdapat riwayat Praktik Menghina/Menghasut di antara pemilih terkait isu SARA di sekitar lokasi TPS | 0 | 0 | 0 |
5 | Netralitas | 1. Petugas KPPS berkampanye untuk Pasangan Calon | 5 | 8 | 9 |
2. ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon | 5 | 13 | 20 | ||
6 | Logistik | 1. Memiliki Riwayat kerusakan Logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu | 3 | 3 | 5 |
2. Memiliki Riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal-1) pada saat Pemilu | 3 | 6 | 6 | ||
3. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu. | 2 | 2 | 2 | ||
7 | Lokasi TPS | 1. TPS sulit dijangkau (geografis, cuaca, dan keamanan); | 6 | 12 | 13 |
2. TPS didirikan diwilayah rawan konflik | 5 | 6 | 8 | ||
3. TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa); | 2 | 3 | 4 | ||
4. TPS di dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih | 9 | 29 | 38 | ||
5. TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) | 0 | 0 | 0 | ||
6. TPS berada di dekat rumah Pasangan Calon dan/atau posko tim kampanye Pasangan Calon | 6 | 11 | 18 | ||
7.TPS di lokasi khusus. | 3 | 3 | 2 | ||
8 | Jaringan Internet dan Listrik | 1. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS; | 6 | 21 | 41 |
2. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS. | 3 | 3 | 4 |
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan menjadi bahan bagi Bawaslu Loteng bersama KPU Loteng, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media serta seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk melakukan mitigasi. Supaya proses pemungutan suara bisa lancar tanpa gangguan yang bisa menghambat pelaksaanaan Pemilu pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Loteng sendiri telah melakukan langkah strategi pencegahan. Di antaranya, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan koordinasi serta konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Kemudian berkolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Tidak hanya itu, Bawaslu Loteng juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Loteng merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Dan, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (kir)