Sumbawa (Suara NTB) – Pulau Medang, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa adalah salah satu gugusan pulau Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) di Provinsi NTB.
Terdapat dua desa di pulai ini, yaitu Desa Bajo Medang dan Desa Bugis Medang. Pulau MedangĀ memiliki luas wilayah 27,65 km2.Wilayahnya berdekatan dengan laut Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk mencapai Pulau Medang, harus menyeberang dari Pelabuhan Goa Lawa di Sumbawa menggunakan perahu mesin tempel. Perjalanan menyeberang ini memakan waktu sekitar 2ā3 jam.Ā Ada sebanyak hampir 3.000 jiwa penduduk Pulau Medang. Sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, dan petani.
Kepala Desa Bajo Medang, Jufrin mengatakan, tinggal di pulau Medang tentu dihadapkan dengan keterbatasan akses, salah satunya terbatasnya akses untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
āDi sini kami sangat kesulitan untuk akses penyeberangan secara cepat, terutama untuk kebutuhan bagi masyarakat yang ingin layanan kesehatan yang memadai. Kami mengharapkan ada ambulace laut,ā katanya.
Ambulance laut ini menurutnya menjadi kebutuhan mendesak. Sebab untuk berobat ke fasilitas kesehatan di Sumbawa, menyeberangnya harus berjam-jam. Karena menggunakan perahu mesin tempel. Itupun, jadwal dari Pulau Medang ke Sumbawa pulang ā pergi hanya sekali dalam sehari. Kecuali carter perahu kalau sangat mendesak.
āKami sangat berharap dibantu pengadaan ambulance laut. Untuk penanganan orang sakit. Karena di sini ndak ada Pustu (Puskesmas Pembantu), ndak ada dokter. Cuma perawat saja. Kalau tidak bisa ditangani harus dibawa ke Sumbawa,ā katanya.
Selain terbatasnya fasilitas penyeberangan, Jufrin juga mengharapkan pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat di Pulau Medang yang notabenenya pemilik perahu perikanan untuk kepengurusan izin-izin kapal bisa dilakukan di Kabupaten Sumbawa.
āAda ratusan perahu yang ada di sini, cuma ngurus-ngurus izinnya yang susah. Apalagi perahu-perahu yang digunakan nambang (penyeberangan komersil), itu warga kami kesulitan,ā ujarnya.
Masyarakat di Pulau Medang hanya mengetahui, perpanjangan izin-izin operasional dilakukan di provinsi. Pemilik perahu harus datang ke Mataram, ke Dinas Kelautan dan Perikanan untuk perpanjangan izin.
āItu kan butuh biaya dan waktu berhari-hari. Nelayan tidak bisa melaut beberapa lama untuk mengurus izin saja. Kalau tidak diurus, nelayan akan berhadapan dengan aparat di laut,ā ungkapnya.
Karena itu, sangat diharapkan, kebijakan pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat , khususnya di pulau-pulau terluar. Harapannya, perpanjangan izin-izin untuk menangkap ikan dapat dilakukan di Kabupaten Sumbawa.
āSupaya ndak terlalu jauh masyarakat kami mengurus izin-izin. Akan banyak kegiatan menjadi terganggu. Kami berharap mengurus izin-izin kapalnya cukup di Sumbawa saja,ā tandasnya.
Terpisah, soal izin-izin kapal tangkap perikanan ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si menyampaikan, saat ini seluruh izin-izin kapal yang menangkap ikan diatas 12 mil laut sudah ditarik pusat.
Pemerintah provinsi tidak lagi memiliki kewenangan. Karena itu, menurutnya Dinas Kelautan Perikanan se Indonesia meminta proses izin kapal sampai 30 GT dikembalikan ke daerah.
āKita sama-sama sedang menunggu kebijakan pusat,ā demikian Muslim.(bul)