Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram berupaya menertibkan kendaraan yang melanggar lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas dengan cara penggembokan. Upaya penggembokan justru berakhir fatal. Pengendara justru merusak gembok yang dipasang pada roda kendaraan.
Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Mataram, Arif Rahman menjelaskan, penggembokan kendaraan sebenarnya tetap dilaksanakan, tetapi penggembokan terhadap kendaraan yang melanggar aturan justru merusak serta membawa kabur gembok. Hal ini membuat gembok milik Dinas Perhubungan Kota Mataram berkurang. “Gembok yang kita pasang justru dipotong menggunakan gerinda lalu dibuang oleh pengendara,” katanya.
Perusakan gembok tercatat lima kali terjadi di Jalan Udayana dan satu kali di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang. Pengendara yang merusak fasilitas milik pemerintah berasal dari luar Kota Mataram tidak mengetahui aturan tertib berlalu lintas di ibukota Provinsi NTB tersebut.
Arif menambahkan, pengerusakan serta hilangnya gembok motor dan mobil tersebut, tetap dilacak bahkan telah dilaporkan ke aparat kepolisian. Tindakan pengendara dinilai melanggar hukum. “Saat itu, mobil truk dari Lombok Timur pengangkut pasir yang membawa kabur gembok itu,” terangnya.
Pengerusakan serta dicurinya gembok itu, berdampak terhadap intensitas penggembokan terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Di satu sisi, Dishub juga kekurangan kendaraan operasional sehingga patroli tidak masif seperti tahun sebelumnya.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan terutama di kawasan tertib berlalu lintas seperti di Jalan Pejanggik mulai dari depan Bank Indonesia sampai depan kantor walikota serta di Jalan Udayana. “Kita tetap lakukan penggembokan apabila ditemukan kendaraan yang melanggar aturan,” ujarnya seraya menambahkan tingkat kepatuhan pengendara di Kota Mataram mulai meningkat sehingga tetap diimbau agar mematuhi aturan serta mentaati rambu-rambu lalu lintas. (cem)