spot_img
Selasa, Desember 3, 2024
spot_img
BerandaNTBJika Gagal Tes Kesehatan, Peserta Seleksi CPNS Dinyatakan Gugur

Jika Gagal Tes Kesehatan, Peserta Seleksi CPNS Dinyatakan Gugur

Mataram (suarantb.com) – Tes kesehatan dan psikotes dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham memiliki bobot 10% dari total nilai SKB. Meski begitu, apabila peserta seleksi CPNS tidak lolos pemeriksaan kesehatan, maka akan gugur dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal demikian dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, yang juga menjabat Koordinator Seleksi Panitia Daerah, di sela pelaksanaan pemeriksaan kesehatan peserta seleksi CPNS Kemenkumham di RS Bhayangkara Mataram, Kamis, 21 November 2024.

“Oleh karena pemeriksaan kesehatan ini sangat krusial, kami menggandeng dokter dan petugas medis RS Bhayangkara Mataram. Dengan menerjunkan petugas kesehatan yang berkompeten maka hasil pemeriksaan kesehatan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Farida.

Mengutip Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2024, Farida menjelaskan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN memiliki bobot 40% dari total nilai akhir. Sementara, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki bobot 60% dari total nilai akhir.

“Untuk CAT BKN substansi jabatan bobot 50% dari total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan. Tes Praktik Kerja bobot 30% dari total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan. Tes wawancara dengan bobot 10% dari total nilai SKB dan bersifat tidak menggugurkan. Sementara tes kesehatan dan psikotes nilainya 10% total nilai SKB dan sifatnya menggugurkan,” terang Farida.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Medik dan Kedokteran Kepolisian RS Bhayangkara Mataram, Ajun Komisaris Didin mengatakan, untuk pelamar jenjang SLTA/SMA sederajat akan menjalani pemeriksaan berupa tinggi badan dan berat badan (BMI); tekanan darah; Tuberculosis (TBC); HIV; pemeriksaan tato; dan rectal toucher (anus corong).

“Sementara untuk pelamar jenjang non SLTA yang meliputi D III/D IV/sarjana/profesi pemeriksaan meliputi tekanan darah, Tuberculosis (TBC), dan HIV,” ujar Didin seraya mengatakan, apabila ada salah satu komponen pemeriksaan yang positif atau saat pengukuran tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka peserta tersebut gugur atau TMS.

Didin menjelaskan bahwa RS Bhayangkara Mataram menurunkan dokter dan petugas medis yang sudah terbiasa memeriksa kesehatan untuk seleksi penerimaan Polri.
“Bahkan kami menurunkan 3 petugas medis khusus untuk mengukur tinggi badan peserta seleksi CPNS. Satu petugas mengukur tinggi badan, satu petugas memastikan kaki peserta tidak jinjit saat diperiksa, dan satu petugas lainnya mencatat dan memvalidasi pengukuran. Dengan demikian, hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta pun kami persilakan untuk melihat angka di alat ukur pemeriksaan tinggi badan sebagai bentuk transparansi,” ujar Didin.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan agar dalam proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan CPNS Kemenkumham menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. “Proses seleksi harus bebas dari segala bentuk kecurangan. Kami akan mengawasi pelaksanaan secara ketat untuk menjaga keadilan bagi seluruh peserta,” tegasnya.

Parlindungan juga mengimbau para peserta untuk mempersiapkan diri secara optimal, mematuhi jadwal yang telah ditentukan, dan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan selama proses seleksi. (r/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO