Giri Menang (Suara NTB) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB memusnahkan 11.073 arsip yang sudah tersimpan lebih dari 24 tahun. Arsip yang sebagian besar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB ini merupakan arsip lama dan sudah tersimpan sejak tahun 2000.
Meski demikian, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB H. Amir, SPd., MPd., keputusan memusnahkan arsip yang tersimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang ada di daerah harus mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional.
‘’Arsip yang dimusnahkan ini adalah arsip administrasi secara umum dan diserahkan Dinas PUPR ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Arsip yang tersimpan sekitar 57 ribu lebih. Tersisa 47 ribu arsip yang belum dimusnahkan dan masih dalam proses telaahan,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di Balai Benih Ikan (BBI) Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Kamis, 21 November 2024.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB ini menyebut, jika arsip yang dimusnahkan ini tidak lagi ada salinannya, kecuali arsip statis. Arsip statis adalah arsip yang disimpan oleh pemerintah dan tidak ada jangka waktunya.
Amir mengakui, jika belum semua OPD di Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota di NTB menyerahkan arsipnya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk disimpan. Pihaknya mengharapkan OPD di masa mendatang tidak begitu saja menyerahkan arsip ke pihaknya, tapi dikelola dulu di OPD masing-masing. ‘’Semestinya yang diserahkan itu arsip statis,’’ sarannya.
Dalam mengelola arsip di tiap OPD, ungkapnya, pihaknya memberikan pendampingan dan pembinaan pengelolaan arsip, sehingga OPD mampu mengelola arsipnya sendiri. Artinya, arsip yang sifatnya administrasi bisa dikelola sendiri. Namun, arsip yang tidak memiliki jangka waktu bisa diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk disimpan. (ham)