BIDANG Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi NTB menggelar kegiatan edukasi konsumen cerdas dan bertanggungjawab dalam peredaran rokok ilegal kepada para pelaku usaha di Pasar Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis, 21 November 2024.
Kegiatan ini diikuti puluhan pelaku usaha, dan menghadirkan narasumber dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Bea Cukai, dan Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan dengan tujuan menginformasikan kepada masyarakat luas tentang ciri rokok ilegal, larangan dan sanksi yang diterima dari penjualan rokok ilegal serta bahaya peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Pengendalian dan penegakan hukum yang tepat dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu. Terjadinya peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah.
Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena cukai tersebut penting agar masyarakat dalam mengkonsumsi suatu barang, seperti produk hasil tembakau (rokok) telah memenuhi standar edar. Salah satu barang yang dikenai cukai adalah rokok.
Untuk mengetahui rokok tersebut ilegal atau legal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok. Sedangkan untuk rokok ilegal paling tidak memiliki 4 ciri yaitu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan.
Plh. Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, H. Heri Agustiadi,.S.Sos.,MM yang menjadi narasumber sekaligus membuka acara ini menyampaikan, pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal memerlukan kerjasama dari semua pihak, baik dari instansi pengawasan dan penegakannya, serta dari produsen rokok dan masyarakat secara umum. Pengendalian yang baik terhadap peredaran rokok ilegal secara langsung akan berdampak pada produsen terhadap peningkatan produksi rokok yang legal.
Kesadaran dari segi produksi oleh produsen rokok juga berperan penting untuk memastikan bahwa produk rokok yang dihasilkan telah memenuhi standar edar yang ditentukan pemerintah. Kesadaran masyarakat mengenai keberadaan rokok ilegal dan pengkonsumsian terhadap rokok yang legal juga akan berperan penting dalam upaya mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal tersebut.
Dinas Perdagangan Provinsi NTB sebagai pengampu program perlindungan konsumen wajib menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk, hal ini terlihat dari semua norma perlindungan konsumen dalam undang undang perlindungan konsumen yang memiliki sanksi pidana.
Artinya segala upaya yang dimaksudkan dalam perlindungan konsumen, tidak hanya mencakup tindakan preventif, tetapi juga mencakup tindakan represif.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri. Pengusaha harus menghargai hak – hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai.
“Saya berharap konsumen, pelaku usaha dan unsur pemerintah di Nusa Tenggara Barat kedepannya memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup, khususnya pada tahap sebelum dan pasca membeli produk tembakau. Di samping itu yang tidak kalah penting adalah mempunyai komitmen yang sama di dalam mencegah dan pengendalian peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di NTB,” katanya.
Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan disertai kerjasama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal. Selain itu kesadaran masyarakat mengenai konsumsi rokok yang legal juga dapat mencegah terhadap peredaran rokok yang ilegal.
Sementara penindakan yang sudah dilakukan selama ini oleh instansi yang berwenang terhadap peredaran rokok ilegal dapat berpengaruh terhadap peningkatan produksi hasil rokok yang legal serta juga memberikan manfaat bagi pemerintah dari segi penerimaan cukai hasil tembakau.(bul)