spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaEKONOMIPengusaha Hiburan Senggigi Minta Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Ditinjau Ulang

Pengusaha Hiburan Senggigi Minta Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Ditinjau Ulang

PENGUSAHA hiburan di destinasi wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat was-was jika pemerintah benar-benar memberlakukan kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 nanti. Pemerintah diharapkan meninjau kembali rencana kebijakan tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi, Suhermanto menyampaikan, dunia usaha saat ini masih dalam tekanan dan tidak baik-baik saja. Keadaannya akan semakin berat, jika pemerintah memberlakukan kenaikan pajak menjadi 12 persen.

“Berat sekali kalau kenaikan pajaknya jadi 12 persen. Karena kita bayar pajak dua, ada pajak restoran 11 persen, ada pajak hiburan minimal 40 persen, maksimalnya 70 persen,” ungkap Suhermanto.

Apalagi belakangan, Wahana Musik Indonesia (WAMI) juga meminta pembayaran royalty kepada usaha-usaha hiburan atas lagu-lagu yang dimainkan di tempat hiburan.

Suhermanto menilai, pajak selalu dibebankan kepada pengusaha. Padahal, saat membeli barang dan kebutuhan-kebutuhan lain, pada harga barang tersebut sudah dikenakan pajak 11 persen. Lalu pada saat barang tersebut dijual, dikenakan lagi pajak dari pokok dan keuntungan sebesar 11 persen.

“Ini kan berat sekali jadinya. Mestinya disosialisasikan terlebih dahulu, banyak sekali usaha ikutan yang akan terkena dampak kebijakan ini kalau diterapkan,” tambahnya.

Suhermanto menyampaikan, saat ini kondisi usaha hiburan, khususnya di Senggigi menurutnya sangat memperihatinkan. Kondisi ini disebabkan gempa tahun 2018, ditambah lagi Covid-19 sejak tahun 2020.

Kemudian hal ini disebabkan banyaknya menjamur usaha hiburan ilegal dan terkesan ada pembiaran. Sehingga usaha hiburan yang legal seperti pesakitan.

“Usaha hiburan yang legal ini pajak-pajak tidak boleh telat dibayar. Izin-izin juga harus tetap hidup. Ini tidak main-main beban kepada dunia usaha. Sementara disisi lain pemerintah terkesan main-main menindak tegas terhadap usaha-usaha hiburan ilegal ini. Bagaimana usaha-usaha legal ini bisa berkembang,” tambahnya.

Karena itu, kebijakan rencana menaikkan pajak 12 persen ini ditinjau ulang. Karena kondisi dunia hiburan sangat berat saat ini. Jika itu diberlakukan, tidak menutup kemungkinan banyak usaha yang akan tutup.(bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO