spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKMasa Tenang Pilgub NTB, Bawaslu Patroli Turunkan APK PaslonĀ 

Masa Tenang Pilgub NTB, Bawaslu Patroli Turunkan APK PaslonĀ 

Matahari (Suara NTB) – Bawaslu Provinsi NTB bersama KPU dan Pemprov NTB turun melakukan penertiban sejumlah Alat Praga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang di jalanan. Penertiban tersebut dilakukan karena tahapan kampanye pilkada serentak NTB sudah berakhir dan telah memasuki masa tenang dari tanggal 24-26 November 2024.

“Secara regulasi tahapan kampanye sudah berakhir pada hari Sabtu malam tanggal 23 November pukul mulai pukul 24:00 WITA. Karena itu sudah tidak boleh ada kegiatan kampanye oleh pasangan calon dalam bentuk apapun,” ujar anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri pada Minggu, 24 November 2024.

Segala bentuk kegiatan kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pasangan calon maupun tim pemenangan. Termasuk juga kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

“Karena masa kampanye sudah berakhir dan telah memasuki masa tanang. Jika ada APK dan BK yang masih belum diturunkan, maka mekanisme penanganan pelanggarannya pertama, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk diturunkan secara mandiri oleh Paslon,” kata Hasan.

“Tapi karena masih ada juga yang belum diturunkan, Bawaslu bersinergi dengan Pemprov NTB, dalam hal ini satpolpp, dishub bersama-sama menurunkan APK/BK. Sebenarnya ini tidak perlu jika Paslon secara sadar menurunkan sendiri,” sambungnya.

Lebih jauh disampaikan Hasan bahwa di masa tenang ini dilarang keras ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Jika ditemukan masih ada yang melakukan aktifitas kampanye, maka itu sudah jelas pelanggaran dan dipastikan akan diberikan sanksi yang tegas m.

“Dimasa tenang ini tidak boleh melakukan kegiatan kampanye apapun, baik verbal maupun non verbal. Jika itu dilakukan pertama ada sanksi pidana, dan juga sanksi bisa pembatalan Paslon. Hal ini sudah kami sampaikan kepada Paslon. Kami berharap paslon tetap tertib, tidak melaksanakan aktifitas kampanye di masa tenang,” serunya.

Untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye di masa tenang ini, dan juga kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih. Bawaslu melakukan pengawasan selama 24 jam, bahkan pihaknya menurunkan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan.

“Kami akan awasi seluruh sudut, kami sudah perintahkan jajaran pengawas kecamatan, desa/kelurahan serta pengawas TPS untuk melakukan siaga pengawasan 24 jam, sampai dengan hari H pemungutan suara 27 November 2024,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO