Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Asisten II Setda NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si menegaskan pemerintah daerah tidak bisa memungut pajak dari tambang galian C ilegal yang ada di Lotim. Menurutnya, menarik pajak di atas aktivitas pertambangan ilegal sama halnya dengan mengizinkan pengerukan secara tidak berizin di NTB.
“Yang tidak berizin tidak boleh, itu sama saja kita melegalkan,” ujarnya kepada Suara NTB, Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya, KPK meminta kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menarik pajak dari aktivitas tambang galian C ilegal yang ada di beberapa wilayah di Lotim.
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, regulasi pajak dan izin merupakan hal yang berbeda, sehingga meskipun tidak berizin, pemerintah tetap harus menarik pajak dari aktivitas pertambangan tersebut.
Menyikapi hal ini, pemprov NTB tidak setuju dengan keputusan KPK tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan adanya pembiaran atas aktifitas illegal di NTB. Yang mana, Pemprov NTB sangat mendorong para pelaku pertambangan untuk memperoleh izin terlebih dahulu sebelum beroperasional. “Kalau kita tetap berprinsip, prinsip kita yang legal. Tetap, prinsip menarik pajak itu legal,” katanya.
“Solusinya dia segera buat izin. Tertibkan. Legalitas itu yang penting. Kita juga tekankan instansi terkait izinnya jangan dibuat lambat kalau memang sesuai dengan ketentuan segera dikeluarkan,” sambungnya.
Fathul mengaku bingung atas pernyatan KPK terkait dengan dorongan penarikan pajak tambang ilegal. Menurutnya penarikan pajak hanyalah bagi objek pajak yang legal.
Adapun ia mengungkapkan bahwa tambang galian C ilegal yang ada di Lotim sudah tidak beroperasi sejak adanya tuntutan warga. Dari 18 titik tambang galian C ilegal, 10 lokasi sudah disegel dengan police line oleh Aparat Penegak Hukum (APH). (era)