spot_img
Senin, Desember 2, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKorupsi RSUD Sumbawa Jilid II, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, segera menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sumbawa tahun 2022 senilai Rp1,87  miliar.

“Jadi, untuk kasus itu sebentar lagi akan kita tetapkan tersangka juga, tetapi waktunya kita masih menunggu waktu yang tepat,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, kepada Suara NTB, Rabu, 27 November 2024.

Indra pun meyakinkan, di kasus tersebut penyidik meyakini perbuatan melawan hukum (PMH) di kasus tersebut yakni dugaan mark up anggaran di proses penyedian barang dan jasa. Indikasi PMH tersebut ditemukan setelah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi.

“Kalau untuk PMH nya sudah ada, tinggal kita rampungkan berkas pemeriksaan sebelum kita tetapkan tersangka,” ucapnya.

Sementara terkait kerugian negara, Indra mengaku sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten dengan nilai Rp1. 087.062. 762,00. Inspektorat pun sudah sangat rinci jumlah kelebihan pembayaran termasuk juga yang bertanggung jawab atas temuan itu.

“Jadi, untuk kerugian keuangan negara tetap mengacu ke LHP, karena ada kelebihan pembayaran yang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga tidak jauh beda dengan temuan tersebut,” ucapnya.

Disinggung terkait potensi calon tersangka di kasus itu, dia enggan memberikan informasi lebih lanjut, karena akan disampaikan saat rilis resmi. Namun yang pasti menurut LHP tersebut yang bertanggung jawab atas temuan tersebut adalah PPK RSUD Sumbawa tahun 2022 tidak menyebutkan pihak lain.

“Kalau untuk calon tersangka kemungkinan hanya satu orang, namun untuk kepastiannya tunggu saja waktunya karena pasti akan kita rilis secara resmi,” sebutnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,87 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO