Taliwang (Suara NTB) – Seluruh pasangan calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU KSB. Dan dalam waktu dekat laporan tersebut akan dilakukan audit.
Sesuai aturan, batas waktu penyerahan LPPDK oleh Paslon ke KPU pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, terakhir per tanggal 23 November 2024. “Keempat Paslon menyerahkan LPPDK-nya hari Sabtu, 23 November sekaligus penutupan nomor rekening dana kampanyenya,” kata ketua KPU KSB, Herman Jayadi, Minggu, 1 Desember 2024.
Herman menjelaskan, LPPDK Paslon itu oleh pihaknya akan segera dilalukan audit. Dalam hal ini proses audit dilaksanakan oleh lembaga akuntan publik yang telah ditunjuk. “Paling lambat dalam 7 hari setelah pemungutan suara proses audit dilakukan. Jadi segera kami sampaikan LPPDK Paslon itu ke lembaga audit yang sudah kami tunjuk,” paparnya.
LPPDK yang dilaporkan oleh Paslon dibuat detail dan rinci. Herman memaparkan, dalam laporan itu seperti memuat dengan jelas nama penyumbang, peruntukannya, termasuk melengkapi bukti berupa kwitansi. “Paslon harus mematuhi ketentuan elemen sebagai keterangan tiap sen dana sumbangan yang diterimanya,” katanya.
Setelah diaudit, maka KPU akan mengumumkan ke publik sebagaimana halnya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Setelah audit akan kita informasikan berapa total pemasukan dan pengeluaran kampanye tiap kandidat,” janji Herman.
Sebelumnya dalam penyampaian LADK keempat Paslon Pilkada KSB. Pasangan Fud Syaifuddin-Aheruddin (Fud-Aher) yang paling banyak menerima dana kampanye di tahap awal.
Paslon yang didukung oleh Partai NasDem, Gerindra dan PBB ini melaporkan LADK-nya sebesar Rp1.000.100.000. Berikutnya pasangan Amar Nurmansyah-Hanipah (Amar-Nani) dengan saldo Rp750 juta, pasangan Ahmad Salim-Muhammad Nasir (Alim-Nasir) sebesar Rp50 juta dan terakhir pasangan M Nur Yasin-Sumardhan (Nur-Ramdhan) dengan saldo LADK sebesar Rp829.230. (bug)