Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB telah menerima dana bagi hasil (DBH) laba bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun buku 2023 pada bulan November kemarin sebesar Rp114,9 miliar. Dana bagi hasil tersebut dibayarkan kepada pemda sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara.
Namun demikian untuk 10 Kabupaten/Kota, dana bagi hasil tersebut belum dibayarkan. Rencananya pembayarannya akan dilakukan pada pekan pertama bulan Desember 2024 ini. Dana yang akan diterima relatif sama, terkecuali untuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil akan mendapatkan bagian yang paling besar.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari PT AMNT perihal permohonan perpanjangan atas kewajiban pembayaran DBH untuk tahun 2023. Alasan perpanjangan pembayaran DBH tersebut karena pihak perusahaan menelaah kembali perhitungan yang telah disampaikan untuk bagian Pemda Kabupaten/Kota.
“PT AMNT rencananya akan melakukan pembayaran untuk bagian kabupaten/kota pada minggu pertama bulan Desember 2024 sebagaimana surat yang kami terima,” kata Eva Dewiyani kepada Suara NTB akhir pekan kemarin.
Adapun besaran DBH laba bersih yang akan diterima Pemda Kabupaten/Kota untuk bagian tahun 2023 yaitu 12,3 juta Dolar AS atau Rp 191,6 miliar untuk KSB sebagai daerah penghasil dan 9,08 juta Dolar AS yang dibagi untuk 9 Kabupaten/Kota di NTB. Sehingga jika dibagi rata, masing-masing daerah selain KSB mendapatkan 1,08 juta Dolar AS atau sekitar Rp17,036 miliar.
Sebelumnya, Pemprov NTB telah menerima DBH laba bersih PT Amman pada pertengahan November kemarin. Dengan telah diterimanya bagi hasil keuntungan bersih PT.AMNT untuk tahun 2023 tersebut, maka total dana yang telah diterima NTB sejak tahun 2020 sebanyak Rp490,4 miliar lebih. Dengan rincian, bagi hasil keuntungan bersih PT Amman untuk tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp107,1 miliar, selanjutnya untuk bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 sebesar Rp268,2 miliar dan untuk tahun 2023 sebesar Rp114,9 miliar.
Untuk diketahui, pembagian dana bagi hasil ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara. Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pemerintah daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen. Sementara pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.(ris)