spot_img
Senin, Desember 2, 2024
spot_img
BerandaEKONOMIPengusaha Properti di NTB Minta Rencana Kenaikan  Pajak Ditangguhkan

Pengusaha Properti di NTB Minta Rencana Kenaikan  Pajak Ditangguhkan

PENGUSAHA properti di Provinsi NTB meminta kepada pemerintah untuk menangguhkan rencana menaikkan tarif pajak dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku pada awal tahun 2025.

Dorongan untuk menangguhkan pemberlakukan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini, sebagai bentuk kekhawatiran akan beratnya rantai ekonomi di sektor properti, terutama rumah komersil.

Sektor properti akan terkena dampak jika PPN 12 persen diterapkan. (Ekbis NTB/dok)

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB, H.Heri Susanto mengatakan, kendati pengusaha property di NTB sebagian besar membangun rumah subsidi yang tidak kenapa PPN, tetapi dampaknya akan sangat besar, terutama kepada proyek-proyek rumah komersil.

“Kalau rumah subsidi tidak berdampak, karena tidak dikenakan PPN. Tapi kalau komersil, itu bisa dahsyat dampaknya. Saya prediksi dengan kenaikan PPN sampai 12 persen, potensi rumah komersil yang sudah mulai bagus pergerakannya, akan turun lagi,” ujarnya.

Apalagi usaha properti saat ini dipengaruhi isu-isu pemerintah memberikan rumah gratis kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Isu tersebut menurutnya perlu dibijaksanai oleh pemerintah.

Persoalannya menurut Heri Susanto, bukan terletak kepada masyarakat diberikan gratis rumah. Tetapi kepada usaha ikutan sektor properti secara menyeluruh.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait belum lama ini melaksanakan groundbreaking pembangunan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Maruarar, menyumbangkan lahan 2,5 hektare untuk proyek di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji. Sementara itu, pembangunan rumah digarap oleh salah satu perusahaan property nasional. Ada 250 unit rumah tipe 36 yang bakal dibangun. Namun, ia masih menggodok sasaran penerima rumah gratis ini berikut mekanismenya.

Niat baik untuk memberikan rumah gratis kepada masyarakat ini, menurut Heri sangat bagus. Apalagi kepada masyarakat yang memang kurang mampu, penanganan sosialnya sangat didukung. Namun dikhawatirkan kebijakana ini berdampak negatif kepada pengembang, dan lebih dari 100 sektor terkait perumahan.

“Sekarang masyarakat di bawah pada nunggu rumah gratis. Padahal mereka nggak tahu persyaratannya apa. Secara otomatis, isu ini membuat orang jadi tidak beli rumah subsidi. Kalau orang sudah nggak mau beli rumah subsidi, bagaimana dampaknya kepada pengembang-pengembang yang sudah dan akan membangun rumah subsidi. Kan otomatis ekonomi akan terdampak besar, karena semua usaha ikutan properti akan terdampak langsung” kata Heri.

Karena itu, REI terus menyuarakan kepada pemerintah agak melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan, khususnya Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP).

REI NTB juga berharap, seharusnya, pemerintah membantu masyarakat ,  terutama yang memiliki kolektabilitas (status pembayaran kredit yang menunjukkan kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban membayar angsuran atau pinjaman) tinggi di bank.

“Harusnya itu (status kredit macet) saja dihapus. Kalau petani, UMKM utangnya bisa diputihkan, masak sekadar untuk memutihkan kolektabilitas di bank nggak bisa. Kan Cuma memutihkan status konsumen di bank. Hanya butuh kebijakan. Gak pake duit. Supaya namanya kembali pulih  di bank, dan bisa ngajukan KPR. Kalau memutihkan utang kan jelas pakai uang,” tandasnya. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO