spot_img
Senin, Januari 6, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi ungkap Modus Pria Disabilitas yang Diduga Lakukan Pelecehan

Polisi ungkap Modus Pria Disabilitas yang Diduga Lakukan Pelecehan

Mataram (Suara NTB) – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas berinisial IWAS (22) di Lombok menuai banyak perhatian. Pelaku sebagai penyandang disabilitas dinilai tidak akan melakukan tindakan tersebut. Faktanya, meski memiliki keterbatasan fisik, pelaku masih bisa melakukan pelecehan menggunakan fisiknya yang lain.

Berdasarkan penuturan Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat  mengungkapkan modus pelaku melakukan tindakan tersebut karena korban dirasa lengah sehingga bisa dengan mudah memanipulasi dan memainkan emosi korban.

Yang mana pada saat kejadian, pelaku mendatangi korban yang sedang membuat konten media sosial. Disana, pelaku mengajak korban mengobrol dan meminta korban melihat ke arah utara yang mana di lokasi tersebut ada sepasang kekasih sedang melakukan tindakan mesum.

Melihat itu, korban mengatakan bahwa dirinya pernah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut bersama mantan kekasihnya, berlanjut dengan membuka aibnya di depan IWAS. Dari sini, IWAS memanfaatkan situasi dengan mengancam dan mengintimidasi korban.

“Pelaku menyampaikan kepada korban kalau korban itu berdosa, korban harus disucikan,  harus mandi, kalau tidak aib kamu akan saya buka dan sampaikan ke orang tua kamu,” ancam IWAS berdasarkan penuturan Syarif, Senin, 2 Desember 2024.

Dari ancaman tersebut, IWAS kemudian membawa korban ke Homestay berdasarkan arahannya dan melakukan rudapaksa kepada korban.

Pendamping korban, Andre Safutra mengungkapkan sesampainya di Homestay,  IWAS membuka pintu kamar homestay menggunakan mulut dan giginya. Sementara di dalam kamar, pelaku terus-terusan mengancam dan mengintimidasi korban.

“Ketika masuk ke kamar, pelaku membuka pintu menggunakan gigi dan mulut. Membuka dan menutup kamar nomor 6,” katanya

“Masuk ke kamar ancaman-ancaman yang didapat korban bukan hanya yang tadi, korban ingin berteriak tapi pelaku mengintimidasi bahwa apabila kamu (korban, red) berteriak orang di luar kamar akan dengar dan kita akan dinikahkan sehingga korban takut,” sambungnya.

Untuk membuka pakaian korban, diketahui IWAS menggunakan kekuatan kakinya untuk membuka pakaian korban. Dikatakan, korban sempat menolak dengan menendang pelaku.

“Korban menolak dengan menoleh ke arah kanan dan menendang si pelaku, itu gesture yang dilakukan korban. Korban tidak ada kuasa hingga korban diam,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi Disabilitas Derah (KDD) NTB, Joko Jumadi mengungkapkan korban IWAS tidak hanya satu, tapi dirinya menerima tiga laporan lain yang mengaku sebagai korban rudapaksa pria penyandang disabilitas.

Dikatakan, IWAS melakukan aksinya sejak beberapa tahun lalu. Salah satu korbannya adalah wanita berusia di bawah umur. Kemungkinan, akan ada korban lain yang masih diselidiki oleh pihaknya.

 “Ada tiga tambahan korban, kemungkinan masih ada tambahan jumlah korban. Hal ini akan kami dalami,” katanya.

Versi Tersangka

Pernyataan IWAS berbeda dengan temuan kepolisian. IWAS menyatakan, korban alias MAP lah yang melakukan pelecehan kepada dirinya. Mulai dari membawanya ke homestay, membayar, membuka pakaian IWAS, hingga melakukan tindakan tidak senonoh.

Setelah selesai melakukan aksi seksual, IWAS mengungkapkan korban langsung menelepon temannya dan meminta ditunggu di Islamic Center. Sesampai di Islamic Center, korban kembali membawa IWAS memutar sebanyak empat sampai lima kali. Setelah melihat dua pria yang merupakan teman, korban berhenti.

“Tiba-tiba meluk si cowok itu dia. Langsung yang satu cowok itu moto. Seketika kek kejadian sesuatu,” ujarnya.

Adapun dengan adanya temuan pihak kepolisian yang menemukan IWAS telah melakukan tindak pelecehan seksual selama dua kali, IWAS mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Tiba-tiba ia dituduh melecehkan.

Versi Pendamping Korban

Berbanding terbalik,  pendamping korban, Ade Lativa Fitri mengungkapkan awal mula pertemuan korban dengan pelaku di taman Udayana. Kemudian pelaku mengajak korban berbicara dan dari obrolan tersebut pelaku memanipulasi korban hingga melakukan tindakan asusila pelecehan seksual. Korban juga diancam dan diintimidasi untuk melemahkan korban.

Dari manipulasi tersebut korban mau melakukan segala perintah pelaku, termasuk dengan membawa pelaku berputar di sekitar Islamic Center dan menuju dan membayar Homestay.

“Ancaman dan intimidasi tersebut dilakukan kepada si korban. Jika itu tidak dilakukan, maka semua masalah yang korban hadapi akan diungkapkan ke orang tua korban,” katanya.

Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan kelakuan masa lalu korban dengan mantan korban. Yang mana menurut kepolisian bahwa korban pernah dilecehkan.

Pendamping menyangkal bahwa korban yang mengajak pelaku untuk ke Islamic Center. Ia menuturkan, pelaku lah yang meminta korban untuk membawanya ke IC dengan mengancam pelaku. Sesampai di IC, korban menelpon temannya, dan korban membawa pelaku memutar-mutari jalan Islamic Center agar pelaku tidak kabur sampai bertemu temannya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO